Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana simpanan milik nasabah dari 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup pada tahun ini tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pengembalian dana bagi nasabah yang masuk dalam skema penjaminan dipastikan berlangsung cepat dengan batas waktu maksimal lima hari kerja setelah LPS mengambil alih penanganan dan menetapkan tim likuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa seluruh dana nasabah yang berada dalam skema penjaminan akan dibayarkan, baik simpanan pokok maupun bunganya, dengan batasan jumlah simpanan hingga Rp2 miliar. LPS juga telah mengantongi data nasabah yang dibutuhkan untuk menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan tersebut secara tertib.
Sebaliknya, bagi nasabah yang dananya berada di luar skema penjaminan LPS, proses pengembalian simpanan akan memerlukan waktu yang lebih lama. Anggito menjelaskan bahwa pengembalian dana untuk kategori di luar penjaminan ini sangat bergantung pada tingkat perolehan atau pengembalian aset (asset recovery) BPR yang bersangkutan setelah tim likuidasi menyelesaikan seluruh tahapan likuidasi.
Ada Bursa Mineral, OJK Usul Anggaran Tambahan Rp 340,2 Miliar

Rencana Pembangunan Core System BPR Real-Time
Dalam pelaksanaan penanganan bank, LPS mencatat adanya tantangan tersendiri pada aspek pencatatan. Anggito mengungkapkan bahwa tidak seluruh data yang dimiliki oleh BPR berada dalam kondisi mutakhir atau current saat bank dinyatakan ditutup, sehingga kondisi ini menjadi salah satu hambatan dalam proses resolusi bank.
Guna mengatasi permasalahan data tersebut, LPS berencana menghadirkan core system perbankan terintegrasi untuk BPR sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Pengembangan sistem inti ini ditujukan agar seluruh data BPR dapat tercatat dan termutakhirkan secara waktu nyata (real-time).
Menkes, Belanja Kesehatan Capai Rp640 Triliun, Porsi Asuransi Baru 5 Persen

Melalui ketersediaan core system tersebut, LPS dapat memantau pergerakan dana secara langsung. Sistem ini disiapkan untuk menghilangkan disparitas atau perbedaan antara data historis sebelumnya dengan data yang paling mutakhir saat proses resolusi BPR dilakukan.






