Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengakui telah menerima uang tunai sebesar USD 85 ribu dari biro travel perjalanan ibadah. Pengakuan tersebut disampaikan Gus Alex saat melontarkan pertanyaan kepada saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Uang puluhan ribu dolar Amerika Serikat tersebut berasal dari staf operasional biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang. Dalam kesaksiannya di muka sidang, Nanang mengonfirmasi bahwa penyerahan uang itu merupakan bentuk ucapan terima kasih karena perusahaannya memperoleh alokasi kuota haji tambahan.
Rincian Aliran Dana dan Modus Pembungkusan
Gus Alex menerangkan bahwa penerimaan dana berlangsung dalam dua tahap, masing-masing sebesar USD 45 ribu pada tahap pertama dan USD 40 ribu pada tahap kedua. Penyerahan tahap awal dilakukan di kediaman Gus Alex melalui perantara bernama Muis, di mana uang tunai tersebut disamarkan di dalam kemasan paket kurma.
Dimintai Uang Oleh-oleh, Gus Alex Beri 24 Panja DPR 1.500 Riyal Per Orang

Dari penyerahan pertama senilai USD 45 ribu tersebut, terdapat amplop terpisah berisi USD 10 ribu yang diserahkan kepada Rizky Fisa Abadi. Rizky merupakan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara itu, sisa dana sebesar USD 75 ribu dikuasai oleh Gus Alex. Dalam persidangan, terdakwa mengklaim telah mengembalikan uang USD 75 ribu miliknya ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kurun September hingga Oktober 2025, saat kasus masih dalam tahap penyidikan dan sebelum status tersangka disematkan kepadanya.
PSI DKI Tolak Usulan Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta

Dakwaan Kerugian Keuangan Negara
Dalam perkara pokok dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, jaksa penuntut umum mendakwa Gus Alex telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622.090.207.166,41.
Jaksa memaparkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan Gus Alex secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Nama-nama yang tercantum dalam dakwaan jaksa meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.






