Rentetan kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang melanda sejumlah daerah di Indonesia memicu dorongan penerapan standar mitigasi baru. Menyikapi situasi tersebut, Komisi XII DPR RI mendesak penyediaan perangkat pemadam kebakaran (fire fighting package) sebagai fasilitas wajib di setiap TPA.
Anggota Komisi XII DPR RI Jalal Abdul Nasir menegaskan bahwa pengelolaan TPA tidak boleh lagi mengabaikan kesiapan tanggap darurat api. Standar minimum yang diusulkan mencakup ketersediaan sumber air permanen atau kolam penampungan air, pompa berkapasitas besar, instalasi hidran, selang maupun pompa bergerak, serta akses jalur yang memadai bagi armada Dinas Pemadam Kebakaran.
"Setiap TPA wajib punya fire fighting package. Minimal sumber air permanen, kolam atau water reservoir, pompa berkapasitas besar, hydrant, alat berat, excavator atau bulldozer, akses Damkar, selang atau pompa mobile, tanah penutup, SOP emergency, petugas 24 jam," kata Jalal.
BGN Segera Terbitkan Aturan Insentif SPPG, Tak Lagi Rata Rp 6 Juta

Untuk lokasi TPA berukuran besar, Jalal merekomendasikan penambahan sistem deteksi dini terpadu. Perangkat tersebut meliputi sensor gas metana (CH₄), sensor suhu, stasiun pemantau cuaca, serta kamera pemantau atau drone termal guna mendeteksi titik panas sebelum api meluas.
Selain sarana fisik, Jalal mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama pemerintah daerah menyusun peta risiko (risk map) untuk seluruh TPA. Pemetaan diklasifikasikan ke dalam empat zona: hijau (risiko rendah), kuning (perlu mitigasi), oranye (rawan kebakaran), dan merah (emergency atau berisiko tinggi). Parameter penilaian diukur dari usia operasional TPA, total volume dan tinggi timbunan sampah, tingkat kemiringan lereng, konsentrasi gas metana, hingga faktor cuaca.
Gus Alex Akui Terima USD 85 Ribu dari Biro Travel Umrah

Langkah ini diusulkan berjalan beriringan dengan program pencegahan kebakaran TPA dan program bebas pembuangan terbuka (zero open dumping) periode 2026–2030. Terkait pembiayaan, Jalal menyinggung kebijakan efisiensi transfer ke daerah (TKD) agar tidak memangkas alokasi fungsi-fungsi keselamatan vital di daerah.
Desakan standardisasi ini menyusul sejumlah insiden kebakaran tempat pembuangan sampah dalam sepekan terakhir. Di Surakarta, TPA Putri Cempo terbakar sejak Rabu (2/9) dan menghanguskan area sekitar 6 hektare di Blok B, C, dan D. Sementara di Tabanan, Bali, kebakaran di TPA Mandung yang berlangsung hampir sepekan berdampak pada puluhan staf Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah dan Tinja akibat paparan asap pekat. Kebakaran juga sempat melanda TPA liar Waringinkurung di Serang sejak Jumat (28/8).






