Markas Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel), Banten, saat ini tengah menindaklanjuti situasi internal terkait pemeriksaan sejumlah anggotanya oleh tingkat kepolisian yang lebih tinggi. Sebanyak tujuh personel dari kepolisian resor tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Wakil Kepala Polres Tangsel, Kompol Tri Yandi, telah membenarkan adanya tindakan pemeriksaan yang ditujukan kepada para personel di lingkungan kerjanya tersebut.
Sebelum konfirmasi dari pihak Polres Tangsel, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, telah memberikan pernyataan resmi mengenai penanganan anggota kepolisian ini. Ia menyatakan bahwa terdapat enam personel dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangsel yang telah diserahkan penanganannya. Penyerahan keenam anggota tersebut dilakukan kepada Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya pada Sabtu malam, 25 Juli.
Keenam personel Satresnarkoba yang diserahkan tersebut masing-masing diketahui berinisial AKP P, Ipda AK, Ipda NWP, Ipda OWP, Ipda R, dan Ipda FPDP. Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, para perwira kepolisian tersebut harus menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Penyerahan para personel ini difokuskan pada penegakan aturan di dalam institusi. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penyerahan keenam personel tersebut kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik dan disiplin internal Polri.
Bapanas Minta 11 Provinsi Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Terkait perkembangan kasus ini, Kompol Tri Yandi pada Senin, 27 Juli, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami peran dari masing-masing personel yang terlibat. Ia menjelaskan bahwa rincian keterlibatan para anggota masih belum diterima secara utuh oleh jajaran Polres Tangsel. Tri Yandi menyatakan bahwa saat ini memang ada sejumlah anggota yang diperiksa, namun terkait peran-perannya, pihak kepolisian resor masih belum mendapat informasi secara jelas. Pihaknya masih terus menunggu penjelasan dari pihak yang berwenang menangani perkara tersebut, baik dari segi tindak pidananya maupun pelanggaran kode etiknya.
Lebih lanjut, Kompol Tri Yandi menegaskan bahwa kewenangan penuh atas penanganan perkara para personel ini tidak berada di tingkat resor, melainkan berada di bawah kewenangan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Sebagai dampak dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan, ketujuh personel tersebut saat ini sudah tidak lagi berada di lingkungan Polres Tangsel. Selain itu, pihak kepolisian resor juga belum dapat memastikan bagaimana status dari Kepala Satresnarkoba Polres Tangsel maupun mekanisme detail pemeriksaan terhadap para personel tersebut. Tri Yandi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Polda, dan nantinya Humas Polda yang akan menyampaikan perkembangan penanganannya.
Jokowi Dikabarkan Terbang ke NTT Temui Korban Gempa di Sikka

Sebagai tindak lanjut dan upaya merespons kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggotanya, Polres Tangsel mengambil langkah memperketat pengawasan internal terhadap seluruh anggota kepolisian di wilayah tersebut. Kompol Tri Yandi mengatakan bahwa langkah pengetatan ini diwujudkan melalui pelaksanaan pemeriksaan urine secara berkala. Pemeriksaan urine ini telah rutin dilakukan oleh jajaran Seksi Pengawasan (Siwas) dan Propam. Pelaksanaan tes tersebut mencakup seluruh tingkatan, baik di markas Polres maupun di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).
Di samping pemeriksaan kesehatan melalui tes urine, Polres Tangsel juga menyelenggarakan kegiatan analisa dan evaluasi (anev). Kegiatan ini digelar bersama para kapolsek di wilayah Tangerang Selatan. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memperkuat pengawasan melekat terhadap seluruh personel kepolisian. Melalui pengawasan melekat yang diperketat, institusi kepolisian berharap dapat mencegah anggota melakukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pelanggaran hukum secara umum, penyalahgunaan wewenang dalam bertugas, hingga penyalahgunaan narkotika.






