Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AP (39) setelah kedapatan merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan. Peristiwa pengambilan dokumentasi tersebut berlangsung saat unjuk rasa digelar pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AP tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026. Ia mengantongi Visa Kunjungan wisata yang berlaku hingga 31 Agustus 2026, dengan pengakuan awal hendak berwisata ke wilayah Korowai dan Wamena.
Prabowo Cek Posko Pengungsi Korban Gempa NTT

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa aktivitas AP di lokasi unjuk rasa dinilai menyalahi maksud dan tujuan izin tinggal yang dikantonginya. Pemeriksaan mendalam juga menunjukkan kunjungan AP ke Papua bukan yang pertama kali. Pria berusia 39 tahun itu tercatat sudah 10 kali mendatangi tanah Papua, dengan intensitas kedatangan yang terus meningkat sepanjang rentang 2024 hingga 2026.
Kepada petugas pemeriksa, AP berdalih dokumentasi demonstrasi KNPB tersebut rencananya diunggah sebagai konten di kanal media sosial miliknya, seperti YouTube dan Instagram. Namun, petugas menemukan bukti lain berupa berkas penawaran kontrak pembuatan foto dan video di dalam perangkat elektronik yang dibawanya. AP pun telah mengakui keberadaan tawaran kontrak komersial tersebut.
Dukcapil Jemput Bola Pulihkan Dokumen 3.055 Warga Korban Gempa

Kemunculan AP di tengah kerumunan demonstran di Wamena sempat beredar luas di media sosial dan membangun narasi seolah-olah aksi massa tersebut mendapat perhatian dari kalangan internasional. Untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut, pihak imigrasi saat ini telah menempatkan AP di Ruang Detensi Imigrasi.






