Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa seorang warga negara Taiwan berinisial WLC (30) ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (2/9/2026) malam. Tersangka penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 800 kilogram tersebut tiba sekitar pukul 19.03 WIB dengan kedua tangan terikat tali pengikat kabel (cable ties) di bawah pengawalan ketat petugas.
Selain menggiring WLC, penyidik turut mengangkut sejumlah barang bukti hasil sitaan yang dikemas dalam beberapa koper dan karung. WLC diketahui bertindak sebagai manajer kapal sekaligus pengendali utama dalam upaya penyelundupan ketamin yang nilai ekonomisnya diperkirakan menembus Rp1,28 triliun.
Kronologi Penggagalan di Perairan Natuna
Pengungkapan jaringan internasional ini berawal dari operasi Satuan Tugas (Satgas) Operasi Gabungan yang mencegat kapal induk King Sun bermuatan 1,3 ton ketamin pada awal Agustus 2026. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas mengidentifikasi pergerakan mencurigakan kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros yang terdeteksi melakukan aktivitas pemindahan muatan antarkapal (ship-to-ship) bersama kapal Ashley di perairan Vietnam.
Ramalan Shio Naga dan Ular Kamis, 3 September 2026, Peluang Karier dan Pengelolaan Keuangan

Satgas Operasi Gabungan kemudian memantau jalur pelayaran kedua kapal hingga akhirnya melakukan pencegatan di kawasan perairan Anambas dan Natuna pada rentang 21 hingga 26 Agustus 2026. Seluruh kapal dan awaknya langsung dikawal menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan intensif.
Saat menggeledah kapal Fuchangxing 1, petugas gabungan menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamin dengan berat total 800 kilogram. Paket narkotika tersebut disembunyikan secara rapi di ruang kemudi bagian buritan kapal.
Kementrans Siapkan Anggaran 2027 Berdampak Langsung ke Masyarakat

Ancaman Hukuman dan Status Awak Kapal
Atas perbuatannya, WLC dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. WLC kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda kategori VI paling banyak sebesar Rp2 miliar.
Adapun sembilan awak kapal Fuchangxing 1 dan enam awak kapal MT Ashley saat ini masih berstatus sebagai saksi. Satgas Operasi Gabungan telah menyerahkan ke-15 awak kapal tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam guna mendalami dugaan pelanggaran hukum pelayaran.






