Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) setelah melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga di kawasan Canggu, Bali.
Pelaku diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak menaiki pesawat untuk terbang kembali ke Australia. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna mencegah BA melarikan diri ke luar negeri dari jadwal penerbangannya sekitar pukul 12.00 WITA.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa keberadaan pelaku terungkap usai Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 IPDA I Gusti Ngurah Bayu Handaka berhasil mengidentifikasi wajah serta ciri-ciri BA. Dari penyelidikan tersebut, petugas mengetahui bahwa pelaku sempat tinggal di Villa Anabele yang berlokasi di Jalan Dukuh Indah, Kerobokan, Badung.
77.912 Rumah Rusak akibat Gempa NTT, BNPB Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Peristiwa asusila itu sendiri terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Canggu, Kabupaten Badung. BA melakukan hubungan intim di tempat terbuka bersama seorang wanita lokal yang diduga merupakan pasangannya.
Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV milik warga setempat. Berdasarkan rekaman, kedua orang tersebut tetap melanjutkan tindakan mereka meski sempat dipergoki serta ditegur langsung oleh pemilik rumah.
65 Orang Ditangkap Jelang Demo 27 Agustus oleh Polda Metro Jaya

Dalam keterangannya, BA mengaku bertemu dengan wanita tersebut di salah satu kelab pantai (beach club) dalam kondisi terpengaruh alkohol sebelum akhirnya keluar dan berbuat tidak senonoh di area pemukiman warga. Saat ini, BA telah dibawa dan ditahan di Mako Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






