Pihak Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP) akhirnya membeberkan kronologi lengkap terkait penemuan barang-barang terlarang di lingkungan sekolah mereka yang berlokasi di Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi sorotan setelah adanya penemuan senjata api, narkoba, hingga rekaman video pornografi di dalam ruangan yang sebelumnya digunakan oleh mantan ketua yayasan tersebut.
Kuasa Hukum YHI-PP, Hermawanto, mengungkapkan bahwa rangkaian penemuan ini berawal dari upaya penataan aset yang dilakukan oleh pengurus baru. Penemuan pertama kali terjadi pada tanggal 10 Juli 2026. Menurut penjelasan Hermawanto, kunci dari ruangan yang menjadi lokasi penemuan awal tersebut selama ini dibawa dan dikuasai oleh mantan ketua yayasan berinisial IWD beserta rekan-rekannya.








