Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan kebersihan. Langkah penindakan tersebut diambil setelah badan usaha terkait terbukti beroperasi di luar ketentuan izin yang dikantongi.
Penetapan sanksi terbaru ini menambah daftar penyedia jasa angkutan sampah yang ditindak oleh DLH DKI Jakarta menjadi total 11 perusahaan.
Enam perusahaan yang baru dijatuhi sanksi tersebut meliputi CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, serta PT Jangjo Teknologi Indonesia.
Rincian Pelanggaran Operasional dan Perizinan
Berdasarkan hasil pengawasan DLH DKI Jakarta, bentuk pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian armada hingga ketiadaan izin pengolahan sampah.
Kebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas Udara

CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group kedapatan mengangkut sampah dari perusahaan pengguna jasa dengan kendaraan operasional yang tidak terdaftar dalam dokumen izin. Pelanggaran armada serupa juga dilakukan oleh PT Jangjo Teknologi Indonesia. Meski telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan dan Izin Usaha Pengelolaan Sampah, perusahaan tersebut tetap memakai kendaraan yang tidak tercantum dalam izin operasionalnya.
Selain persoalan armada, DLH mendapati aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah tanpa legalitas yang sah. CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group terbukti menjalankan kegiatan pemilahan atau pengolahan tanpa mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Secara khusus, CV Super Steel Tiga Bersaudara ditemukan mengambil sampah yang belum terpilah dari salah satu lokasi, lalu memilahnya di fasilitas yang tidak berizin. Di sisi lain, sampah dari titik pengambilan berbeda tetap diangkut secara rutin oleh perusahaan tersebut menuju TPST Bantargebang.
Sanksi Denda dan Ancaman Pencabutan Izin
Atas temuan tersebut, keenam perusahaan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa masing-masing sebesar Rp 10 juta. Denda ini merujuk pada Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Anak Krakatau Erupsi Lagi, Ini Sebab Letusan Tak Terlihat

DLH DKI Jakarta juga melayangkan sanksi teguran tertulis sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Seluruh perusahaan yang melanggar diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Otoritas lingkungan hidup menegaskan bahwa tindakan lanjutan hingga pencabutan izin usaha akan diberlakukan apabila pelanggaran kembali terjadi.
Sebelum penindakan enam badan usaha ini, DLH DKI Jakarta telah lebih dulu menjatuhkan sanksi kepada lima penyedia jasa lainnya, yakni PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.






