Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

11 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi DLH, Ini Pelanggarannya

Bambang HandayaniDiterbitkan 29 Agu 2026 - 00.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
11 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi DLH, Ini Pelanggarannya
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan kebersihan. Langkah penindakan tersebut diambil setelah badan usaha terkait terbukti beroperasi di luar ketentuan izin yang dikantongi.

Penetapan sanksi terbaru ini menambah daftar penyedia jasa angkutan sampah yang ditindak oleh DLH DKI Jakarta menjadi total 11 perusahaan.

Enam perusahaan yang baru dijatuhi sanksi tersebut meliputi CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, serta PT Jangjo Teknologi Indonesia.

Rincian Pelanggaran Operasional dan Perizinan

Berdasarkan hasil pengawasan DLH DKI Jakarta, bentuk pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian armada hingga ketiadaan izin pengolahan sampah.

Baca Juga

Kebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas Udara

Kebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas Udara

CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group kedapatan mengangkut sampah dari perusahaan pengguna jasa dengan kendaraan operasional yang tidak terdaftar dalam dokumen izin. Pelanggaran armada serupa juga dilakukan oleh PT Jangjo Teknologi Indonesia. Meski telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan dan Izin Usaha Pengelolaan Sampah, perusahaan tersebut tetap memakai kendaraan yang tidak tercantum dalam izin operasionalnya.

Selain persoalan armada, DLH mendapati aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah tanpa legalitas yang sah. CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group terbukti menjalankan kegiatan pemilahan atau pengolahan tanpa mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

Secara khusus, CV Super Steel Tiga Bersaudara ditemukan mengambil sampah yang belum terpilah dari salah satu lokasi, lalu memilahnya di fasilitas yang tidak berizin. Di sisi lain, sampah dari titik pengambilan berbeda tetap diangkut secara rutin oleh perusahaan tersebut menuju TPST Bantargebang.

Sanksi Denda dan Ancaman Pencabutan Izin

Atas temuan tersebut, keenam perusahaan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa masing-masing sebesar Rp 10 juta. Denda ini merujuk pada Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga

Anak Krakatau Erupsi Lagi, Ini Sebab Letusan Tak Terlihat

Anak Krakatau Erupsi Lagi, Ini Sebab Letusan Tak Terlihat

DLH DKI Jakarta juga melayangkan sanksi teguran tertulis sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Seluruh perusahaan yang melanggar diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Otoritas lingkungan hidup menegaskan bahwa tindakan lanjutan hingga pencabutan izin usaha akan diberlakukan apabila pelanggaran kembali terjadi.

Sebelum penindakan enam badan usaha ini, DLH DKI Jakarta telah lebih dulu menjatuhkan sanksi kepada lima penyedia jasa lainnya, yakni PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.

Sumber: Kumparan

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pemprov DKI Jakartapengelolaan sampahSanksi Administratif

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas UdaraAnak Krakatau Erupsi Lagi, Ini Sebab Letusan Tak TerlihatKPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang LebongGas 3 Kg Meledak di Warteg Tambora Jakbar, Seorang Pria Luka BakarGunung Anak Krakatau Masih Erupsi, Ada Puluhan Gempa Low FrequencyPIS Gunakan Teknologi untuk Jaga Populasi Hiu Paus di Perairan Talisayan KaltimHarga Komoditas, Minyak Mentah Menguat, Batu Bara dan Timah Melemah TipisPolri dan Basarnas Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap