Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda masih mengalami erupsi pada periode pengamatan Selasa (8/9) hingga Rabu (9/9). Dalam rentang waktu tersebut, pos pengamatan mencatat sejumlah aktivitas kegempaan vulkanik yang didominasi oleh kemunculan puluhan gempa frekuensi rendah.
Kepala Badan Geologi Lana Saria menyampaikan bahwa terekam 6 kali gempa erupsi, 1 kali gempa hembusan, 50 kali gempa Low Frequency, dan 77 kali gempa Hybrid atau fase banyak. Selain itu, instrumen mendeteksi gempa tremor menerus, 1 kali gempa vulkanik dangkal, serta 1 kali gempa vulkanik dalam.
Energi aktivitas vulkanik yang tercermin melalui nilai perataan amplitudo atau Realtime Seismic Amplitude Measurement (RSAM) terpantau berfluktuasi pada tingkat energi rendah. Sementara itu, data deformasi dari tiltmeter di Stasiun Tanjung dan Lava93 memperlihatkan kecenderungan pola mendatar, mengindikasikan kondisi yang relatif konstan tanpa adanya lonjakan maupun penurunan deformasi yang signifikan.
WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Sebelum fase ini, Gunung Anak Krakatau sempat mengalami erupsi menerus selama 25 jam yang bermula pada 4 September 2026 pukul 23.07 WIB dan berhenti pada 6 September 2026 pukul 00.04 WIB. Sejak berakhirnya fase erupsi menerus itu hingga Rabu (9/9) pukul 06.00 WIB, terekam 12 kali erupsi Strombolian.
Kembalinya erupsi bertipe Strombolian untuk sementara waktu diinterpretasikan sebagai tanda berakhirnya episode erupsi menerus yang berkepanjangan. Namun, peluang letusan susulan dalam beberapa periode ke depan dinilai masih tinggi.
Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Potensi bahaya utama yang perlu diwaspadai mencakup lontaran batu pijar serta hujan abu lebat di sekitar kawah, disertai potensi aliran lava jika erupsi menerus kembali berlangsung. Hingga kini, tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau bertahan pada Level III (Siaga). Badan Geologi mengimbau masyarakat, wisatawan, dan pendaki untuk tidak mendekat maupun beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat kawah aktif.






