Dua pria berinisial Y dan G ditangkap usai diduga mencuri sepeda motor di halaman sebuah masjid di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga di lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (28/8) malam. Aksi kedua pelaku bermula saat korban berinisial B sedang berada di dalam masjid. Seorang saksi yang merupakan marbot masjid kemudian memberi tahu korban bahwa sepeda motor miliknya diduga sedang dibawa kabur seseorang.
Saat korban bergegas mengecek ke area parkir, sepeda motornya sudah berpindah posisi sejauh kurang lebih tujuh meter menuju pintu gerbang masjid dalam keadaan mesin telah menyala. Pada saat bersamaan, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepung dan menangkap kedua terduga pelaku di lokasi.
Bupati Bogor Ungkap Asal Api Pemicu Kebakaran TPA Galuga

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengonfirmasi penangkapan tersebut. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan kedua pelaku dari kerumunan warga untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri lebih lanjut.
"Petugas Polsek Gunung Putri yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Hillal, Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara merusak lubang kunci kontak sepeda motor korban menggunakan alat bantu berupa kunci T palsu.
Potret Bencana di RI, Wilayah di Sumatra Ini Dihantam Kebakaran-Banjir

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban beserta dokumen STNK dan BPKB, dua buah kunci kontak, satu gagang kunci T, dua anak kunci Y, satu alat pembuka kontak magnet modifikasi, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, Y dan G kini menjalani proses hukum di Polsek Gunung Putri. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.






