Kasus hilangnya seorang wanita asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Paramita Titania Angelica (26), akhirnya menemui titik terang setelah dua tahun berlalu. Paramita yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya sejak tanggal 9 Agustus 2024, kini telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Sebelum dinyatakan hilang secara misterius, wanita yang akrab disapa Mita ini diketahui bertolak dari Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, menuju ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam perjalanan tersebut, Paramita menaiki sebuah mobil travel Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1725 XA. Mobil travel tersebut dikemudikan oleh seorang pria bernama Alber alias Latu yang berusia 37 tahun. Perjalanan yang semula diniatkan untuk menuju Morowali tersebut rupanya menjadi awal dari peristiwa tragis yang merenggut nyawa korban. Pihak keluarga yang kehilangan kontak dengan korban kemudian membuat laporan kehilangan resmi pada awal Agustus 2024.
Pelarian pelaku pembunuhan ini akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil menangkap Alber pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026. Penangkapan tersebut dilakukan di tempat persembunyian pelaku yang berlokasi di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Sebelum tertangkap di Mamuju, Alber diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Papua selama kurang lebih satu tahun untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
Kebakaran Bromo Berulang, Saatnya Merombak Strategi Konservasi

Menyusul penangkapan tersangka, polisi akhirnya berhasil menemukan jasad Paramita pada tanggal 11 Agustus 2026. Jasad korban ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan dan telah tinggal tulang-belulang di dalam sebuah jurang yang berada di kawasan Jalur Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penemuan kerangka korban ini mengonfirmasi akhir tragis dari hilangnya wanita asal Wajo tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alber mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan motif di balik aksi keji tersebut. Pelaku mengaku merasa sakit hati karena tersinggung oleh ucapan korban yang menghina pekerjaannya sebagai sopir mobil travel. Selain itu, Alber juga merasa kesal karena korban kerap berkata kasar kepada saudaranya. Karena emosi, pelaku kemudian menghantam bagian belakang leher korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kunci roda. Hantaman keras tersebut seketika membuat korban tidak sadarkan diri dan terkapar.
Regulasi dan Prospek Komersial di Balik Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara

Setelah korban tidak berdaya, Alber membungkus tubuh Paramita menggunakan sebuah hammock atau tempat tidur gantung berwarna biru. Ia kemudian memasukkan jasad korban ke dalam sebuah karung berwarna putih sebelum akhirnya membuangnya ke jurang di kawasan Jalur Seba-Seba, Morowali. Tidak hanya membunuh, pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk dua unit handphone dan sebuah dompet yang berisi kartu ATM dari bank BNI dan BRI.
Dari kartu ATM milik korban, Alber menguras uang dengan total mencapai lebih dari Rp 62 juta. Uang puluhan juta tersebut diambil oleh pelaku melalui penarikan tunai lewat agen BRILink serta ditransfer ke beberapa rekening lainnya. Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, Alber kini dijerat dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara dengan durasi paling lama 15 tahun.






