Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi menyusul meluasnya kebakaran lahan yang terjadi di tengah periode El Niño panjang. Ancaman dampak lingkungan dan kabut asap semakin mengkhawatirkan setelah sekitar 30 persen dari entitas yang disegel teridentifikasi merupakan korporasi yang berulang kali tersangkut kasus serupa.
Berdasarkan data rekapitulasi penindakan hingga Rabu (2/9/2026), sebaran penyegelan terbesar berada di Kalimantan Barat dengan 7 badan usaha. Diikuti oleh Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing sebanyak 4 badan usaha, serta Kalimantan Tengah sebanyak 3 badan usaha. Tiga provinsi lainnya, yaitu Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau, masing-masing mencatatkan 1 badan usaha yang disegel.
Potret Bencana di RI, Wilayah di Sumatra Ini Dihantam Kebakaran-Banjir

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur menyampaikan bahwa tindakan penyegelan dilakukan terhadap badan usaha yang dinilai memenuhi kriteria tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kebakaran lahan di area mereka. Temuan lapangan ini bermula dari pemetaan awal yang mencocokkan pantauan data satelit dengan data kepemilikan perusahaan, di mana terdeteksi 335 perusahaan terindikasi terkait titik panas (hotspot). Verifikasi langsung di lapangan juga memperlihatkan adanya indikasi unsur kesengajaan dalam aktivitas pembakaran lahan tersebut.
KLH menegaskan bahwa pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan dapat langsung dijerat proses pidana. Meski demikian, Jumhur menerangkan bahwa langkah penyegelan memiliki mekanisme yang berbeda dengan penjatuhan sanksi final. Korporasi yang disegel diwajibkan memberikan klarifikasi terlebih dahulu sebelum KLH menetapkan tindak lanjut berikutnya.
Kemenkes Kirim 160 Nakes Batch 2 ke NTT Perkuat Psikososial Korban Gempa

Tindakan lanjutan yang disiapkan pemerintah meliputi pemberatan sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga penuntutan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan. Jumlah badan usaha yang disegel masih berpeluang bertambah mengingat tim KLH terus menjalankan proses verifikasi faktual di lapangan.






