Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari delapan pihak yang terjerat, empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Keempat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut meliputi Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Penetapan status tersangka terhadap lingkaran dekat Nusron Wahid memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan pemanggilan sang menteri dalam proses penyidikan.
Penjelasan KPK Soal Peluang Pemeriksaan Nusron Wahid
Menanggapi potensi pemanggilan Nusron Wahid, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pemanggilan saksi selalu berpegang pada kebutuhan penyidik di lapangan.
Taufik menyatakan bahwa tim penyidik masih terus mendalami alat bukti dan alur transaksi perkara ini sebelum memutuskan langkah pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Menteri ATR/BPN.
"Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Wamen ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap Normal Usai OTT KPK Terkait Dugaan Suap HGB

Selain empat orang kepercayaan Nusron, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Kronologi Pengurusan Blokir Lahan dan Aliran Dana
Perkara ini bermula dari permohonan perpanjangan HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sempat disengketakan setelah pemilik awal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Bogor.
Ahli waris pemilik lahan kemudian mengajukan pemblokiran atas SHGB Summarecon tersebut sembari mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. Guna mengatasi pemblokiran, perantara pihak Summarecon yakni Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi mendekati Erwin, yang berstatus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, untuk menjembatani komunikasi dengan Sontang Coin Manurung.
Pada awal Agustus 2026, Sontang diduga meminta uang senilai Rp 2 miliar melalui Erwin untuk memproses penerbitan sertifikat. Namun, pihak Summarecon hanya menyetujui nominal Rp 1,5 miliar. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo kemudian menyerahkan uang Rp 1,5 miliar tersebut kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah itu, Erwin menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, Nihil

Temuan Koper Uang dan Peran Penampung Dana
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa praktik lancung pengurusan tanah ini tidak berhenti pada satu transaksi. PT Bela Parahyangan (PT BPA) tercatat menyerahkan "uang pengurusan" lahan HGB sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang senilai Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang tunai tersebut disita penyidik dari sembilan koper berwarna merah yang memiliki label nama "LMP" di bagian depan saat ditemukan di lokasi kejadian. Selain itu, mutasi rekening bank milik Arif memperlihatkan adanya setoran tunai sebesar Rp 10 miliar tertanggal 7 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, Arif diduga bertindak sebagai koordinator penghimpun dana yang masuk dari Erwin dan Muhammad Fakhry atas berbagai layanan kepengurusan tanah di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Fahd El Fouz, pihak swasta yang juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yang diduga berperan sebagai penampung akhir aliran dana tersebut.






