Sebanyak empat warga negara (WN) Iran yang sebelumnya berstatus sebagai pencari suaka masih tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Permohonan perlindungan internasional yang mereka ajukan telah resmi ditolak secara final oleh Badan Pengungsi PBB (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR), namun upaya pemulangan terkendala karena mereka menolak kembali ke negara asalnya.
Kepala Rudenim Pekanbaru Adrianus Tonny Budijaya menyatakan bahwa penolakan final oleh UNHCR tersebut secara hukum mewajibkan keempat WN Iran dipulangkan ke Iran. Mereka tidak lagi memiliki hak maupun izin tinggal yang sah untuk menetap di wilayah Indonesia.
Untuk menangani penolakan pemulangan sukarela tersebut, Rudenim Pekanbaru telah menjalin koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pusat, khususnya melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta Direktur Kerja Sama dan Bina Perwakilan Keimigrasian. Koordinasi ini dilakukan untuk memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak Kedutaan Iran.
SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, Nihil

Tonny menjelaskan bahwa mekanisme pemulangan ke depan berpotensi memerlukan tindakan keimigrasian yang lebih tegas melalui jalur kerja sama antarpemerintah. Keterlibatan Kementerian Luar Negeri serta hubungan diplomatik bilateral dinilai perlu diambil agar proses repatriasi warga negara Iran tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Komposisi Deteni di Rudenim Pekanbaru
Keberadaan empat WN Iran tersebut merupakan bagian dari total 11 orang deteni yang saat ini menempati fasilitas Rudenim Pekanbaru. Selain empat warga Iran, terdapat tujuh deteni lainnya yang sedang menunggu penyelesaian administrasi dan pemulangan.
Wanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Open BO MiChat

Tujuh deteni lainnya meliputi lima warga negara Bangladesh dan dua warga negara Azerbaijan. Dari lima WN Bangladesh tersebut, empat orang berstatus sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara itu, dua WN Azerbaijan ditempatkan di rudenim akibat pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Rudenim Pekanbaru sendiri tercatat memiliki kapasitas penampungan maksimal antara 60 hingga 80 orang. Pihak pengelola terus mendorong percepatan pemulangan para deteni ke negara masing-masing agar jumlah penghuni rudenim tetap terkendali.






