Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi mereka. Dari total korporasi yang terbukti lalai, satu perusahaan menerima sanksi pembekuan izin operasional akibat tingkat kebakaran yang meluas dan berulang.
Total luasan area terbakar di seluruh konsesi tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Langkah penegakan hukum ini diarahkan untuk menuntut tanggung jawab pemulihan lingkungan serta memastikan kepatuhan standar pencegahan karhutla ke depan.
Sebaran Area Terbakar dan Perusahaan yang Terkena Sanksi
Penetapan sanksi paksaan pemerintah menyasar enam unit usaha yang tersebar di wilayah Kalimantan. Berdasarkan hasil pengawasan resmi, berikut rincian luasan area terbakar pada masing-masing konsesi:
Polres Jakbar Ungkap Peran 11 Pelaku Pemalsuan Uang, Pendana sampai Pencetak

- PT WEL (Kalimantan Barat): Luas area terbakar mencapai 760,51 hektare (terluas di antara seluruh konsesi).
- PT MPK (Kalimantan Barat): Luas area terbakar tercatat 394,83 hektare. Perusahaan ini dijatuhi sanksi ganda berupa Paksaan Pemerintah sekaligus Pembekuan Perizinan Berusaha karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.
- PT WSP (Kalimantan Barat): Luas area terbakar mencapai 107,7 hektare.
- PT FI (Kalimantan Barat): Luas area terbakar seluas 95,87 hektare.
- PT PSR (Kalimantan Timur): Luas area terbakar sebesar 82,26 hektare.
- PT NES (Kalimantan Tengah): Luas area terbakar tercatat 70,38 hektare.
Proses pengawasan langsung terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat dilaksanakan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada rentang 10 hingga 14 Agustus 2026. Sementara itu, pemeriksaan terhadap PT NES dan PT PSR ditangani langsung oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Parameter Evaluasi Lapangan oleh Pengawas Kehutanan
Pemeriksaan kepatuhan pencegahan kebakaran hutan dilakukan secara menyeluruh terhadap sarana dan kesiapsiagaan korporasi di lapangan. Aspek yang diuji mencakup:
- Kesiapan Personel: Keberadaan dan kesiagaan regu pengendalian kebakaran hutan.
- Peralatan dan Sarana Teknis: Ketersediaan peralatan pemadam kebakaran dan keberadaan menara pantau api.
- Infrastruktur Air: Akses sumber air pemadam dan ketersediaan sekat kanal.
- Sistem Pengendalian: Keandalan sistem deteksi dini serta kecepatan respons penanganan titik api.
Langkah Wajib Pemulihan Ekosistem Gambut Pascakebakaran
Bagi perusahaan yang areal konsesinya berada di atas lahan gambut, pengenaan sanksi paksaan pemerintah mewajibkan eksekusi langkah-langkah pemulihan fungsi hidrologis gambut secara ketat:
Imigrasi Depok Bongkar Dugaan TPPO Modus 'Pengantin Titipan' ke Tiongkok

- Penataan Tata Air Gambut: Mengatur kembali zonasi dan sirkulasi air agar kelembapan lahan tetap terjaga.
- Penyekatan Kanal (Canal Blocking): Membangun sekat kanal untuk menahan air di area gambut dan mencegah kekeringan parah.
- Pembasahan Kembali (Rewetting): Melakukan proses pembasahan menyeluruh pada lapisan gambut yang rusak terbakar guna mengembalikan karakteristik alaminya.
- Pemantauan Muka Air Tanah: Menjalankan pemantauan rutin terhadap tinggi muka air tanah guna memastikan gambut berada pada level aman dari potensi kebakaran lanjutan.
Eskalasi Sanksi Administratif dan Proses Pidana
Sanksi administratif yang diterbitkan pemerintah memiliki tenggat dan kewajiban nyata yang wajib diselesaikan oleh pemegang izin. Kemenhut menegaskan bahwa apabila kewajiban pemulihan dan perbaikan sistem pencegahan kebakaran tidak dipenuhi, sanksi akan ditingkatkan hingga tingkat terberat, yakni pencabutan perizinan berusaha secara permanen.
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa sanksi administratif berfungsi memaksa kepatuhan dan pemulihan area konsesi. Di luar proses administrasi tersebut, penegakan hukum pidana tetap berjalan jika aparat pengawas menemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa kebakaran hutan tersebut.






