Penyelidikan kepolisian terhadap peredaran uang tiruan lintas daerah berhasil membongkar jaringan terorganisasi yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pengungkapan oleh Polres Metro Jakarta Barat ini mengungkap rantai kejahatan yang terstruktur, mulai dari penyandang dana operasional, operator mesin cetak, hingga pihak yang mengedarkannya ke masyarakat.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menangkap 11 orang tersangka dan memetakan struktur kerja sindikat ke dalam beberapa kelompok peran yang berbeda demi mengurai modus operandi kejahatan keuangan tersebut.
Tiga Klaster Peran Tersangka Sindikat Uang Palsu
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa ke-11 tersangka yang diamankan dikelompokkan ke dalam tiga klaster berdasarkan fungsi masing-masing di dalam jaringan:
Imigrasi Depok Bongkar Dugaan TPPO Modus 'Pengantin Titipan' ke Tiongkok

1. Klaster Pemodal dan Pencetak Klaster ini beranggotakan lima orang, yaitu tersangka berinisial S, MK, R, N, dan W. Tersangka S memegang posisi kunci sebagai donatur atau pemodal yang mendanai seluruh kebutuhan operasional pembuatan uang tiruan. Anggota lain pada klaster ini bertugas mengoperasikan alat cetak dan memproduksi lembaran rupiah palsu.
2. Klaster Penyimpan dan Pengedar Kelompok kedua terdiri atas empat tersangka dengan inisial SP, GM, AH, dan HW. Tugas utama klaster ini mencakup penyimpanan stok uang palsu yang telah selesai dicetak serta mendistribusikan atau mengedarkannya ke target pembeli maupun peredaran umum.
3. Klaster Turut Serta Klaster ketiga melibatkan dua tersangka berinisial K dan ARP. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 KUHP atas peran serta mereka dalam mendukung jalannya aktivitas sindikat tersebut.
Kronologi Pengungkapan dan Penelusuran Lokasi Percetakan
Operasi kepolisian ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat mengenai indikasi peredaran uang palsu di kawasan Stasiun Jakarta Kota. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari kemudian menelusuri alur distribusi hingga melakukan penangkapan di berbagai daerah, meliputi Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap.
Pengembangan kasus mengarahkan penyidik ke dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) percetakan:
- Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat: Polisi menemukan tempat pencetakan aktif dan menyita satu unit mesin cetak.
- Desa Walahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah: Penyidik menyita unit mesin cetak tambahan. Fasilitas di Banyumas ini disiapkan pelaku sebagai sarana penggandaan produksi berikutnya jika percetakan pertama berjalan lancar.
Jumlah Barang Bukti dan Rekam Jejak Produksi
Dari operasi penggerebekan dan penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 15.610 lembar uang tiruan pecahan Rp 100.000, dengan nominal setara Rp 1,56 miliar.
3 Orang Utan Dievakuasi dari Kebun Warga Akibat Karhutla di Ketapang, Dilepasliarkan ke TN Gunung Palung

Berdasarkan keterangan Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar, sindikat ini tercatat telah menjalankan dua kali tahapan produksi:
- Produksi Pertama: Mencetak sekitar 12.000 lembar. Sekitar 4.000 lembar dinyatakan cacat karena tidak menyerupai uang asli. Sementara itu, 8.000 lembar yang dinilai cukup mirip berhasil dijual oleh para tersangka seharga Rp 235 juta.
- Produksi Kedua: Menghasilkan sisa barang bukti yang kini disita secara menyeluruh oleh penyidik kepolisian sebelum sempat diedarkan secara luas.
Pengejaran Pelaku Lain dalam Daftar Pencarian Orang
Selain memproses 11 orang yang telah ditahan, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai distribusi uang tiruan ini. Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan empat orang lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial EA, R, W, dan F, yang masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.






