Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Polres Jakbar Ungkap Peran 11 Pelaku Pemalsuan Uang, Pendana sampai Pencetak

Yolanda TobanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 00.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polres Jakbar Ungkap Peran 11 Pelaku Pemalsuan Uang, Pendana sampai Pencetak
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Penyelidikan kepolisian terhadap peredaran uang tiruan lintas daerah berhasil membongkar jaringan terorganisasi yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pengungkapan oleh Polres Metro Jakarta Barat ini mengungkap rantai kejahatan yang terstruktur, mulai dari penyandang dana operasional, operator mesin cetak, hingga pihak yang mengedarkannya ke masyarakat.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menangkap 11 orang tersangka dan memetakan struktur kerja sindikat ke dalam beberapa kelompok peran yang berbeda demi mengurai modus operandi kejahatan keuangan tersebut.

Tiga Klaster Peran Tersangka Sindikat Uang Palsu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa ke-11 tersangka yang diamankan dikelompokkan ke dalam tiga klaster berdasarkan fungsi masing-masing di dalam jaringan:

Baca Juga

Imigrasi Depok Bongkar Dugaan TPPO Modus 'Pengantin Titipan' ke Tiongkok

Imigrasi Depok Bongkar Dugaan TPPO Modus 'Pengantin Titipan' ke Tiongkok

1. Klaster Pemodal dan Pencetak Klaster ini beranggotakan lima orang, yaitu tersangka berinisial S, MK, R, N, dan W. Tersangka S memegang posisi kunci sebagai donatur atau pemodal yang mendanai seluruh kebutuhan operasional pembuatan uang tiruan. Anggota lain pada klaster ini bertugas mengoperasikan alat cetak dan memproduksi lembaran rupiah palsu.

2. Klaster Penyimpan dan Pengedar Kelompok kedua terdiri atas empat tersangka dengan inisial SP, GM, AH, dan HW. Tugas utama klaster ini mencakup penyimpanan stok uang palsu yang telah selesai dicetak serta mendistribusikan atau mengedarkannya ke target pembeli maupun peredaran umum.

3. Klaster Turut Serta Klaster ketiga melibatkan dua tersangka berinisial K dan ARP. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 KUHP atas peran serta mereka dalam mendukung jalannya aktivitas sindikat tersebut.

Kronologi Pengungkapan dan Penelusuran Lokasi Percetakan

Operasi kepolisian ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat mengenai indikasi peredaran uang palsu di kawasan Stasiun Jakarta Kota. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari kemudian menelusuri alur distribusi hingga melakukan penangkapan di berbagai daerah, meliputi Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap.

Pengembangan kasus mengarahkan penyidik ke dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) percetakan:

  • Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat: Polisi menemukan tempat pencetakan aktif dan menyita satu unit mesin cetak.
  • Desa Walahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah: Penyidik menyita unit mesin cetak tambahan. Fasilitas di Banyumas ini disiapkan pelaku sebagai sarana penggandaan produksi berikutnya jika percetakan pertama berjalan lancar.

Jumlah Barang Bukti dan Rekam Jejak Produksi

Dari operasi penggerebekan dan penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 15.610 lembar uang tiruan pecahan Rp 100.000, dengan nominal setara Rp 1,56 miliar.

Baca Juga

3 Orang Utan Dievakuasi dari Kebun Warga Akibat Karhutla di Ketapang, Dilepasliarkan ke TN Gunung Palung

3 Orang Utan Dievakuasi dari Kebun Warga Akibat Karhutla di Ketapang, Dilepasliarkan ke TN Gunung Palung

Berdasarkan keterangan Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar, sindikat ini tercatat telah menjalankan dua kali tahapan produksi:

  • Produksi Pertama: Mencetak sekitar 12.000 lembar. Sekitar 4.000 lembar dinyatakan cacat karena tidak menyerupai uang asli. Sementara itu, 8.000 lembar yang dinilai cukup mirip berhasil dijual oleh para tersangka seharga Rp 235 juta.
  • Produksi Kedua: Menghasilkan sisa barang bukti yang kini disita secara menyeluruh oleh penyidik kepolisian sebelum sempat diedarkan secara luas.

Pengejaran Pelaku Lain dalam Daftar Pencarian Orang

Selain memproses 11 orang yang telah ditahan, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai distribusi uang tiruan ini. Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan empat orang lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial EA, R, W, dan F, yang masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukumkriminalitas

Berita Terbaru Lainnya

Imigrasi Depok Bongkar Dugaan TPPO Modus 'Pengantin Titipan' ke Tiongkok3 Orang Utan Dievakuasi dari Kebun Warga Akibat Karhutla di Ketapang, Dilepasliarkan ke TN Gunung PalungPertamina Patra Niaga Tambah Pasokan BBM di NTT, Distribusi ke Wilayah Terdampak Bencana PulihTelkomGroup Salurkan Bantuan hingga Rp 1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTTKetentuan Pendaftaran IMEI Ponsel Luar Negeri dan Verifikasi di Bea CukaiRangkaian Pemulihan dan Penguatan Keamanan Pusat Data Nasional Sementara PDNS KomdigiPenerapan Kebijakan Efisiensi Anggaran Kementerian dan Lembaga Era Pemerintahan Baru pada Program Layanan PublikProgres Pembangunan Infrastruktur Dasar dan Perkantoran Ibu Kota Nusantara IKN

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap