Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan pengembalian foto keluarga milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Foto keluarga tersebut merupakan salah satu benda yang disita oleh penyidik saat melaksanakan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Pertimbangan hukum atas penolakan permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Richard Edwin Basoeki dalam agenda pembacaan putusan praperadilan pada Kamis (27/8).
Mengapa Penyitaan Benda Pribadi Tidak Membatalkan Seluruh Penggeledahan?
Dalam pertimbangannya, Hakim Richard Edwin Basoeki memaparkan bahwa barang-barang yang bersifat personal seperti foto keluarga atau surat pribadi memang tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan hanya semata-mata karena ditemukan di lokasi penggeledahan, terutama jika benda tersebut tidak benar-benar berkaitan dengan proses penyidikan.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa penyitaan atau ditemukannya barang pribadi tersebut tidak serta-merta menggugurkan legalitas dari keseluruhan rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh pihak penyidik. Tindakan penyitaan terhadap barang-barang lain yang ditemukan di lokasi鈥攕eperti uang, emas, dokumen, catatan atau dokumen transaksi, serta benda-benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang鈥攖etap sah secara hukum.
21 Jam Kebakaran TPA Galuga Bogor Belum Padam, Api Sulit Dijangkau

Selain itu, hakim turut menolak dalil Febrie yang mempermasalahkan tindakan penyidik memperlihatkan foto atau informasi pribadi milik pemohon kepada publik. Menurut penilaian hakim, dalil keberatan mengenai penyebaran informasi pribadi tersebut bukanlah suatu alasan yuridis yang dengan sendirinya dapat membatalkan izin maupun keabsahan tindakan penggeledahan yang menjadi objek pengujian di praperadilan.
Mengapa Keberadaan Foto Keluarga di Rumah Sentul Dipertanyakan Hakim?
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyoroti pertentangan fakta mengenai status hunian yang digeledah. Febrie dalam dalil permohonannya menyatakan bahwa rumah di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, tersebut merupakan properti milik keluarganya. Namun pada saat bersamaan, dalam materi gugatan yang sama, Febrie menjelaskan bahwa dirinya bertempat tinggal di kediaman lain, yakni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan paparan dalil dari pihak pemohon tersebut, hakim menarik kesimpulan bahwa rumah di Sentul City yang digeledah oleh para termohon bukanlah rumah kediaman pribadi milik Febrie. Kondisi perbedaan domisili ini justru memunculkan tanda tanya hukum bagi hakim perihal penguasaan fisik rumah tersebut.
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang 60 Km Timur Laut Ruteng-Manggarai NTT

Hakim mempertanyakan alasan foto keluarga pemohon berada di rumah Sentul City, termasuk siapa pihak yang sebenarnya menempati dan menjalankan aktivitas sehari-hari di bangunan tersebut selama ini. Hakim berpendapat bahwa kejelasan fakta terkait status kepemilikan rumah hingga latar belakang keberadaan foto keluarga tersebut nantinya akan diuji dan terungkap lebih lanjut dalam proses pengusutan perkara pokok yang sedang berjalan oleh penyidik.
Bagaimana Status Hak Pengembalian Barang bagi Pihak Pemohon?
Hakim menegaskan bahwa dalil pemohon yang menyebut ditemukannya atau disitanya benda pribadi menyebabkan seluruh rangkaian penggeledahan menjadi tidak sah sama sekali tidak berdasar menurut hukum.
Kendati dalil tersebut ditolak, putusan praperadilan ini tidak serta-merta menutup hak pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan pengembalian barang. Pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak secara hukum untuk meminta kembali benda-benda tertentu yang disita apabila dalam proses pembuktian selanjutnya benda tersebut terbukti tidak memiliki hubungan apa pun dengan dugaan tindak pidana yang disidik.






