Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Alasan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink

Rimba NainggolanDiterbitkan 25 Jul 2026 - 10.33 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink
Foto/Ilustrasi: Liputan 6
A-A+

Malam itu, halaman Kejaksaan Agung menyajikan pemandangan yang tidak biasa dan sarat akan ironi hukum. Febrie Adriansyah, sosok yang dahulu begitu disegani dan memegang kendali penuh sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melangkah keluar dari gedung tempat ia dulu berkuasa dengan status baru yang kontras. Ia resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam. Namun, ada satu hal mencolok yang hilang dari prosedur standar penahanan malam itu, yakni rompi tahanan berwarna merah muda yang biasanya wajib melekat pada tubuh para tersangka.

Ketidakhadiran atribut ikonik tersebut langsung memicu tanda tanya besar dan spekulasi mengenai adanya perlakuan khusus bagi mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. Biasanya, siapa pun yang keluar dari Gedung Bundar dengan status tahanan akan langsung menjadi pusat perhatian dengan rompi pink menyala dan pergelangan tangan yang terborgol rapat. Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono segera memberikan klarifikasi untuk meredam asumsi publik. Rudi menegaskan bahwa absennya rompi tahanan tersebut murni disebabkan oleh situasi yang terburu-buru dan waktu pemeriksaan yang sudah terlampau larut malam, bukan karena adanya hak istimewa.

Baca Juga

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie keluar dari pintu gedung tanpa adanya borgol yang mengikat kedua tangannya. Dengan pengawalan yang sangat ketat dari para petugas keamanan, ia langsung diarahkan menuju mobil tahanan Kejaksaan berwarna hijau yang telah bersiap di area halaman luar. Sebelum pintu mobil ditutup dan membawanya pergi, Febrie menyempatkan diri untuk memberikan pernyataan langsung kepada awak media yang telah menanti proses tersebut sejak sore hari. Ia membenarkan bahwa dirinya baru saja selesai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dalam pernyataan singkatnya di hadapan wartawan, Febrie secara terbuka melayangkan kritik terhadap langkah penyidik yang dinilainya terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Ia berpendapat bahwa alat bukti yang diajukan oleh tim penyidik masih sangat mentah dan memerlukan konfirmasi serta pendalaman lebih lanjut. Menurut pandangan hukumnya, bukti-bukti yang ada saat ini belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan. Febrie bahkan membandingkan mekanisme penanganan perkara yang dialaminya sekarang dengan prosedur ketat yang selalu ia jalankan saat masih aktif memimpin di Gedung Bundar.

Baca Juga

Pesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Jaga Semangat Pantang Menyerah demi Bangsa

Pesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Jaga Semangat Pantang Menyerah demi Bangsa

Ia mengenang bagaimana di bawah kepemimpinannya dahulu, institusi tersebut tidak pernah melakukan penahanan secara sembarangan tanpa dasar yang benar-benar kokoh. Proses gelar perkara atau ekspose harus dilakukan berulang kali guna memastikan tidak ada tindakan zalim terhadap siapa pun sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Meskipun secara pribadi merasa bahwa kasus yang menjeratnya ini merupakan bentuk kriminalisasi yang sarat akan kejanggalan, Febrie menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung dan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang menanti di depan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian UangJampidsusRompi Pink

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA MalangSolusi Perangkat Tanpa Modul Bawaan, Cara Memasang Bluetooth di Laptop dan MenghubungkannyaDugaan Keracunan MBG Dialami Ratusan Siswa di Pati, Kasus Serupa Terjadi di Bantul dan MadiunJaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang CopotAlphard Tabrak Lari Berujung Kecelakaan Beruntun Parah di SurabayaMendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati AnomPesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Jaga Semangat Pantang Menyerah demi Bangsa

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap