Malam itu, halaman Kejaksaan Agung menyajikan pemandangan yang tidak biasa dan sarat akan ironi hukum. Febrie Adriansyah, sosok yang dahulu begitu disegani dan memegang kendali penuh sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melangkah keluar dari gedung tempat ia dulu berkuasa dengan status baru yang kontras. Ia resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam. Namun, ada satu hal mencolok yang hilang dari prosedur standar penahanan malam itu, yakni rompi tahanan berwarna merah muda yang biasanya wajib melekat pada tubuh para tersangka.
Ketidakhadiran atribut ikonik tersebut langsung memicu tanda tanya besar dan spekulasi mengenai adanya perlakuan khusus bagi mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. Biasanya, siapa pun yang keluar dari Gedung Bundar dengan status tahanan akan langsung menjadi pusat perhatian dengan rompi pink menyala dan pergelangan tangan yang terborgol rapat. Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono segera memberikan klarifikasi untuk meredam asumsi publik. Rudi menegaskan bahwa absennya rompi tahanan tersebut murni disebabkan oleh situasi yang terburu-buru dan waktu pemeriksaan yang sudah terlampau larut malam, bukan karena adanya hak istimewa.
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie keluar dari pintu gedung tanpa adanya borgol yang mengikat kedua tangannya. Dengan pengawalan yang sangat ketat dari para petugas keamanan, ia langsung diarahkan menuju mobil tahanan Kejaksaan berwarna hijau yang telah bersiap di area halaman luar. Sebelum pintu mobil ditutup dan membawanya pergi, Febrie menyempatkan diri untuk memberikan pernyataan langsung kepada awak media yang telah menanti proses tersebut sejak sore hari. Ia membenarkan bahwa dirinya baru saja selesai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dalam pernyataan singkatnya di hadapan wartawan, Febrie secara terbuka melayangkan kritik terhadap langkah penyidik yang dinilainya terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Ia berpendapat bahwa alat bukti yang diajukan oleh tim penyidik masih sangat mentah dan memerlukan konfirmasi serta pendalaman lebih lanjut. Menurut pandangan hukumnya, bukti-bukti yang ada saat ini belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan. Febrie bahkan membandingkan mekanisme penanganan perkara yang dialaminya sekarang dengan prosedur ketat yang selalu ia jalankan saat masih aktif memimpin di Gedung Bundar.
PMI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Depok yang Terdampak Kekeringan

Ia mengenang bagaimana di bawah kepemimpinannya dahulu, institusi tersebut tidak pernah melakukan penahanan secara sembarangan tanpa dasar yang benar-benar kokoh. Proses gelar perkara atau ekspose harus dilakukan berulang kali guna memastikan tidak ada tindakan zalim terhadap siapa pun sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Meskipun secara pribadi merasa bahwa kasus yang menjeratnya ini merupakan bentuk kriminalisasi yang sarat akan kejanggalan, Febrie menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung dan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang menanti di depan.






