Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah tegas untuk memperketat pengendalian impor gula rafinasi. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk membatasi volume impor, tetapi juga mewajibkan para importir untuk mengembangkan perkebunan domestik. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan kebijakan tersebut di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari Rabu. Langkah strategis ini diambil oleh pemerintah dengan tujuan utama untuk melindungi petani lokal, mereformasi industri gula secara menyeluruh, serta mencapai target swasembada gula dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
Masuknya gula rafinasi impor dalam jumlah besar belakangan ini telah membanjiri pasar domestik. Kondisi ini secara langsung menekan harga jual di pasaran dan merusak mata pencaharian para petani tebu lokal. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa kondisi pasar rafinasi saat ini mengalami kelebihan pasokan yang parah. Ia mengibaratkan bahwa sedikit saja kebocoran pasokan akan langsung membanjiri pasar, yang pada akhirnya memicu kerugian luar biasa bagi para petani tebu. Dampak negatif dari kelebihan pasokan ini tidak hanya dirasakan oleh para petani, tetapi juga memukul kinerja keuangan badan usaha milik negara. PT Perkebunan Nusantara melaporkan kerugian mencapai sekitar Rp600 miliar, atau sekitar 33,2 juta dolar AS, setelah produk-produk mereka tergusur oleh gula rafinasi di pasar domestik. Tekanan pasar yang serupa juga dialami oleh produsen gula BUMN lainnya, yakni PT Sinergi Gula Nusantara. Kepala Badan Pengawas BUMN, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mencatat kerugian sebesar Rp680 miliar, atau sekitar 37,6 juta dolar AS, pada tahun 2025.
BAKN Minta Pemerintah Siapkan Plan B Pengalihan Utang KCIC untuk Lindungi Keuangan KAI

Di tingkat akar rumput, situasi yang dihadapi oleh petani tebu semakin memprihatinkan. Harga tetes tebu tercatat anjlok drastis menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada bulan Maret 2026, turun hampir setengahnya dari harga sebelumnya yang mencapai Rp1.900 per liter. Di Jawa Timur, para petani tebu bahkan mengancam akan melakukan aksi mogok nasional karena puluhan ribu ton gula hasil panen mereka tertahan di dalam gudang. Penumpukan stok ini terjadi akibat tertundanya pencairan dana sebesar Rp1,5 triliun, atau sekitar 82,9 juta dolar AS, dari Danantara yang seharusnya mencakup delapan siklus panen. Secara keseluruhan, volume gula petani yang tidak terserap oleh pasar diperkirakan mencapai 1,6 juta ton. Kondisi ini membuat para petani terpapar potensi kerugian yang sangat besar, yakni antara Rp4 triliun hingga Rp7 triliun, yang setara dengan sekitar 221,2 juta hingga 387,1 juta dolar AS. Krisis pemasaran komoditas ini pun memicu berbagai aksi protes. Salah satunya adalah demonstrasi yang terjadi di Blora, Jawa Tengah, pada bulan April dan Juni, di mana anggota Asosiasi Petani Tebu Indonesia membuang tebu hasil panen mereka di luar pabrik pengolahan saat unjuk rasa berlangsung.
Sebagai respons atas krisis yang terjadi, pemerintah berkomitmen untuk secara ketat menegakkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013. Aturan ini secara eksplisit mewajibkan setiap perusahaan pengolah gula untuk memiliki perkebunan sendiri yang mampu memasok setidaknya 20 persen dari total kebutuhan bahan baku mereka. Namun, tingkat kepatuhan terhadap regulasi ini masih sangat terbatas di lapangan. Berdasarkan data yang ada, dari 11 produsen gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia, hanya ada satu perusahaan yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan perkebunan tersebut sejak tahun 2014. Sementara itu, sepuluh produsen lainnya beroperasi dengan sepenuhnya bergantung pada impor gula mentah tanpa memiliki perkebunan domestik sendiri.
UKM Tetap Resilien, Sektor Produktif Penopang Ekonomi Semester I-2026

Menyikapi rendahnya tingkat kepatuhan tersebut, Menteri Pertanian menegaskan bahwa seluruh perusahaan swasta di industri gula, termasuk para importir, diwajibkan untuk mengembangkan perkebunan mereka sendiri. Pemerintah memastikan tidak akan memberikan toleransi lagi kepada pihak-pihak yang sekadar mengandalkan impor tanpa berkontribusi dalam pembangunan perkebunan di dalam negeri. Langkah tegas dan kebijakan pengetatan ini mendapatkan dukungan dari Komisi VI DPR, yang membidangi urusan perdagangan dan BUMN. Dukungan ini mengemuka setelah dilaksanakannya rapat gabungan pada bulan April yang melibatkan pejabat dari kementerian pertanian, kementerian perdagangan, kementerian perindustrian, serta perusahaan perdagangan BUMN. Dalam pertemuan tersebut, para anggota dewan sepakat untuk mendukung penuh persyaratan yang mewajibkan importir gula rafinasi untuk membangun perkebunan domestik di Indonesia.






