Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Bisnis

Alasan Pengusaha Menahan Perekrutan Karyawan dan Potensi Sektor Padat Karya

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 20 Agu 2026 - 06.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Pengusaha Menahan Perekrutan Karyawan dan Potensi Sektor Padat Karya
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pasar tenaga kerja di Indonesia menghadapi tantangan tersendiri ketika para pelaku usaha cenderung bersikap hati-hati dalam menambah pekerja baru. Meskipun investasi terus masuk, penyerapan tenaga kerja formal tidak serta-merta melonjak secara signifikan. Fenomena ini menunjukkan adanya dinamika internal dan eksternal yang membuat dunia usaha memilih untuk menunda ekspansi sumber daya manusia mereka.

Ada beberapa faktor utama yang menjadi alasan mengapa pengusaha masih menahan diri untuk merekrut karyawan baru. Menurut Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa, kendala utamanya meliputi permintaan pasar yang belum cukup kuat, ketidakpastian biaya, serta masalah kebijakan. Ketika tingkat konsumsi masyarakat masih tertahan dan kondisi pasar ekspor belum menentu, perusahaan umumnya enggan menambah pegawai tetap. Sebelum memutuskan untuk merekrut, pelaku usaha juga harus menghitung dengan cermat berbagai variabel biaya operasional. Komponen yang dipertimbangkan antara lain biaya energi, biaya logistik, biaya pembiayaan, produktivitas tenaga kerja, kepastian regulasi, hingga biaya kepatuhan.

Baca Juga

Bank Indonesia Salurkan Likuiditas Rp 446,5 Triliun ke Perbankan pada Awal Agustus 2026

Bank Indonesia Salurkan Likuiditas Rp 446,5 Triliun ke Perbankan pada Awal Agustus 2026

Sikap menahan diri ini berdampak langsung pada upaya pencapaian target tingkat pengangguran terbuka yang dipatok pada angka 4,30% hingga 4,87% untuk tahun 2027. Di tengah kehati-hatian tersebut, sektor industri pengolahan tertentu tetap diproyeksikan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar. Untuk tahun 2027, Erwin Aksa mengidentifikasi bahwa peluang penyerapan tenaga kerja terbesar masih bertumpu pada industri manufaktur padat karya. Sektor-sektor ini meliputi industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, furnitur, serta industri pengolahan lainnya. Sektor-sektor padat karya tersebut diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama ketika kondisi ekonomi mulai stabil.

Baca Juga

Tanggungan Beban Bunga Utang Pemerintah Rp650 Triliunan pada 2027

Tanggungan Beban Bunga Utang Pemerintah Rp650 Triliunan pada 2027

Untuk mengatasi hambatan penyerapan tenaga kerja ini, diperlukan perubahan indikator keberhasilan ekonomi dan perluasan kebijakan strategis. Erwin Aksa menyarankan agar tolok ukur keberhasilan investasi ke depan tidak hanya diukur dari nilai nominal investasi yang masuk, melainkan juga dari jumlah lapangan kerja baru yang berhasil diciptakan. Sejalan dengan hal itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Anggawira, menekankan bahwa metrik kesuksesan pembangunan harus mencakup jumlah pekerjaan formal, tingkat upah riil, produktivitas, perlindungan bagi pekerja, serta keselarasan antara dunia pendidikan dengan kebutuhan industri. Anggawira juga mengusulkan agar program hilirisasi diperluas ke sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta ekonomi perdesaan karena sektor-sektor tersebut memiliki basis tenaga kerja yang jauh lebih luas dan dapat menyentuh masyarakat secara langsung.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

investasiketenagakerjaandunia usahaKadin

Berita Terbaru Lainnya

Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji Indonesia Sebesar Rp66,6 MiliarPolri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis dengan Kerugian Rp6,3 MiliarGugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Terhadap Kejaksaan Agung Terkait Kasus Pencucian UangAlokasi 6.801,99 Ton Beras Bapanas untuk Warga Terdampak Bencana di NTTDirektur PR Dior Mathilde Favier Tewas Kecelakaan, Jisoo Blackpink BerdukaStrategi Kementerian Keuangan Penuhi Kebutuhan Pembiayaan APBN 2027Rupiah Menguat ke Rp17.840 per Dolar AS usai BI Rate Bertahan di 5,75%Pemanfaatan Limbah Batang Sorgum Menjadi Arang dan Briket Bernilai Ekonomi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap