Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting mengenai alokasi anggaran belanja negara terkait pelaksanaan program gizi nasional. Melalui Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Putusan hukum ini berkonsekuensi bahwa skema pembiayaan untuk program pangan dan gizi tersebut tidak lagi digabungkan secara penuh dengan pendanaan penyelenggaraan sektor pendidikan. Berdasarkan ketetapan MK, penyesuaian pemisahan anggaran tersebut diberikan batas waktu pelaksanaan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan atau selambat-lambatnya diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (








