Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan, BGN Pastikan Program Tetap Berjalan

Rimba NainggolanDiterbitkan 5 Agu 2026 - 08.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan, BGN Pastikan Program Tetap Berjalan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting mengenai alokasi anggaran belanja negara terkait pelaksanaan program gizi nasional. Melalui Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Putusan hukum ini berkonsekuensi bahwa skema pembiayaan untuk program pangan dan gizi tersebut tidak lagi digabungkan secara penuh dengan pendanaan penyelenggaraan sektor pendidikan. Berdasarkan ketetapan MK, penyesuaian pemisahan anggaran tersebut diberikan batas waktu pelaksanaan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan atau selambat-lambatnya diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
APBN
) Tahun Anggaran 2028.

Menanggapi putusan peradilan konstitusi tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan kejelasan mengenai sikap dan tindak lanjut dari pihak regulator operasional. Sudaryono menyatakan bahwa sebagai sebuah lembaga operasional, BGN akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai dengan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Kepala BGN Sudaryono dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (4/8/2026). Komitmen tersebut menegaskan bahwa BGN selalu bersiap untuk mengadaptasi setiap perubahan regulasi yang diamanatkan oleh putusan hukum tertinggi di Indonesia.

Pihak internal BGN juga telah melakukan kajian hukum secara komprehensif terhadap amar Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut. Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan oleh BGN, disimpulkan bahwa putusan MK tersebut bersifat conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat. Dalam keterangan tertulisnya, Sudaryono memaparkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini sama sekali tidak membatalkan ataupun menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang sedang maupun akan dijalankan. Sebaliknya, hasil peradilan tersebut justru memberikan petunjuk dan arah yang jelas bagi pemerintah mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran yang wajib diterapkan secara bertahap.

Baca Juga

Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek

Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek

Lebih rinci lagi, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memberikan batasan spesifik terhadap mekanisme penganggaran negara, khususnya mengenai cara penghitungan anggaran Program MBG di dalam komponen mandatory spending atau pengeluaran wajib untuk sektor pendidikan. MK tidak mematikan program, melainkan mengatur agar penyusunan pos anggaran belanja dapat ditempatkan sesuai proporsi dan kategorinya. Untuk memberikan kepastian pelaksanaan serta kelancaran proses penyesuaian di tingkat birokrasi, pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun guna melakukan penyesuaian kebijakan anggaran secara cermat dan terstruktur.

Penerapan aturan baru dalam penganggaran ini akan membawa perubahan nyata pada struktur APBN mendatang. Terhitung mulai APBN Tahun Anggaran 2028, dana atau anggaran Program MBG yang tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, pengalokasian dana untuk operasional pendidikan dapat difokuskan pada komponen utamanya, sementara program pemenuhan gizi yang berada di luar komponen inti pendidikan akan disesuaikan penganggarannya sesuai mekanisme yang telah diatur dalam masa transisi tersebut.

Baca Juga

Nilai Ekspor CPO Tumbuh 7,32 Persen, Mentan Sebut Hilirisasi Sawit Senjata Strategis Indonesia

Nilai Ekspor CPO Tumbuh 7,32 Persen, Mentan Sebut Hilirisasi Sawit Senjata Strategis Indonesia

Di sisi lain, Sudaryono menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada hakikatnya justru memperkuat landasan hukum keberadaan program tersebut. Menurutnya, keputusan MK justru menegaskan secara eksplisit bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional. Dari aspek kelembagaan, putusan ini juga tidak merombak atau mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai lembaga penyelenggara Program MBG. Oleh karena Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini bersifat final dan mengikat, ketetapan hukum ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah dan BGN dalam menyusun arah kebijakan serta desain penganggaran Program MBG di masa depan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

mahkamah konstitusiBadan Gizi NasionalSudaryonoMakan Bergizi GratisAPBN

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Sidang Antimonopoli Akuisisi Paramount-WBD Ditetapkan Maret 2027, Denda Keterlambatan MembengkakLayanan Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah JadetabekNilai Ekspor CPO Tumbuh 7,32 Persen, Mentan Sebut Hilirisasi Sawit Senjata Strategis IndonesiaOJK Bantah Isu Defisit Anggaran 2025 dan Jelaskan Dampak Transisi UU P2SKPolres Lombok Timur Pantau SPBU dan Cek Stok BBM Usai Keluhan Antrean PanjangPenemuan Mayat Tanpa Kaki di Depok yang Sempat Dikira Sampah dan Dibakar WargaKader Gerindra Sulawesi Selatan Dorong Prabowo Maju di Pemilu 2029, Sufmi Dasco Beri ResponsKPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing dari Potongan TPP ASN hingga 50 Persen

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap