Pemerintah Amerika Serikat (AS) bersiap untuk mengembalikan dana bea masuk impor yang sangat besar, mencapai US$ 100 miliar atau setara dengan Rp 1.790 triliun (dengan asumsi kurs Rp 17.900 per dolar AS). Langkah pengembalian dana dalam skala masif ini merupakan konsekuensi langsung dari keputusan hukum setelah kebijakan tarif resiprokal yang diinisiasi oleh Presiden Donald Trump akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) AS. Kebijakan tarif impor tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan karena berdampak luas pada aktivitas perdagangan internasional negara tersebut.








