Penutupan akses jalan di atas Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2026, telah memicu gelombang protes dari kalangan warga setempat. Kebijakan pembatasan akses lalu lintas di atas bendungan yang menghubungkan wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar ini dirasakan sangat berdampak pada aktivitas sehari-hari masyarakat. Sebagai langkah tanggap terhadap keluhan warga tersebut, perwakilan rakyat dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera turun tangan untuk memediasi dan mencari solusi terbaik dengan pihak pengelola bendungan.
Aspirasi dan keluhan dari masyarakat ini sebelumnya telah diterima secara langsung oleh M. Sarmuji, perwakilan dari Fraksi Partai Golkar DPR RI, saat beliau melakukan kunjungan kerja ke Blitar pada tanggal 31 Juli 2026. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, M. Sarmuji dengan didampingi oleh Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hamka B. Kady, berinisiatif menggelar pertemuan audiensi dengan Direktur Utama Perum Jasa Tirta I, Fahmi Hidayat. Pertemuan ini secara khusus diadakan guna membahas jalan keluar terbaik atas penutupan akses jalan yang sangat vital bagi mobilitas warga di perbatasan Malang dan Blitar tersebut.








