Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase anyar setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan target tenggat waktu pengesahannya paling lambat pada Selasa, 15 Desember 2026. Penetapan batas waktu ini menjadi komitmen konkret parlemen setelah perbincangan payung hukum penyitaan aset pidana bergulir cukup panjang.
Keputusan batas waktu tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dinyatakan sah memenuhi kuorum dengan kehadiran 226 anggota secara langsung serta 63 anggota berizin.
Dalam agenda utama sidang, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan laporan perkembangan penyusunan regulasi tersebut. Komisi III tercatat telah menjaring masukan dari 50 narasumber serta menggelar kunjungan kerja ke berbagai daerah guna mematangkan draf perundang-undangan.
Ruang Lingkup dan Metode Perampasan
Berdasarkan draf yang tengah digodok, cakupan objek yang dapat dirampas meliputi aset hasil tindak pidana, alat atau sarana yang digunakan dalam kejahatan, barang temuan asal tindak pidana, hingga aset pengganti atas kerugian yang ditimbulkan.
WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Selain itu, Komisi III DPR RI tengah mendalami skema penggabungan dua metode penyitaan hukum, yakni mekanisme berbasis putusan pidana pelaku (in personam) dan penyitaan tanpa putusan pidana pelaku (in rem).
Jaminan Politik dan Respons Pemerintah
Seusai rapat paripurna, dinamika berlanjut di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara. Pimpinan DPR menggelar pertemuan langsung dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mendesak parlemen memberikan jaminan tertulis serta kepastian tanggal finalisasi payung hukum tersebut ke ruang publik.
Menanggapi tuntutan itu, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keseriusan jajaran pimpinan parlemen dalam menuntaskan target pada 15 Desember 2026. Dasco menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri dari jabatan apabila pembahasan beleid tersebut tidak selesai tepat waktu.
PIS Gunakan Teknologi untuk Jaga Populasi Hiu Paus di Perairan Talisayan Kaltim

Pada saat yang sama, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa DPR berkomitmen membuka partisipasi masyarakat secara luas melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna memperkaya materi draf RUU sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Dari sisi eksekutif, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden telah menginstruksikan para menteri secara langsung untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset.
Yusril juga mengklarifikasi isu pemblokiran transaksi keuangan pimpinan AMPB. Ia menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun dirinya selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan rekening milik Supriyono. Penundaan transaksi sementara oleh aparat kepolisian memiliki batas waktu maksimal 5 hari sesuai ketentuan Undang-Undang TPPU sebelum diputuskan kelanjutan status hukumnya.






