Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Babak Baru RUU Perampasan Aset, DPR Tetapkan Batas Pengesahan 15 Desember 2026

Yolanda TobanDiterbitkan 28 Agu 2026 - 05.00 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Babak Baru RUU Perampasan Aset, DPR Tetapkan Batas Pengesahan 15 Desember 2026
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase anyar setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan target tenggat waktu pengesahannya paling lambat pada Selasa, 15 Desember 2026. Penetapan batas waktu ini menjadi komitmen konkret parlemen setelah perbincangan payung hukum penyitaan aset pidana bergulir cukup panjang.

Keputusan batas waktu tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dinyatakan sah memenuhi kuorum dengan kehadiran 226 anggota secara langsung serta 63 anggota berizin.

Dalam agenda utama sidang, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan laporan perkembangan penyusunan regulasi tersebut. Komisi III tercatat telah menjaring masukan dari 50 narasumber serta menggelar kunjungan kerja ke berbagai daerah guna mematangkan draf perundang-undangan.

Ruang Lingkup dan Metode Perampasan

Berdasarkan draf yang tengah digodok, cakupan objek yang dapat dirampas meliputi aset hasil tindak pidana, alat atau sarana yang digunakan dalam kejahatan, barang temuan asal tindak pidana, hingga aset pengganti atas kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Selain itu, Komisi III DPR RI tengah mendalami skema penggabungan dua metode penyitaan hukum, yakni mekanisme berbasis putusan pidana pelaku (in personam) dan penyitaan tanpa putusan pidana pelaku (in rem).

Jaminan Politik dan Respons Pemerintah

Seusai rapat paripurna, dinamika berlanjut di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara. Pimpinan DPR menggelar pertemuan langsung dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mendesak parlemen memberikan jaminan tertulis serta kepastian tanggal finalisasi payung hukum tersebut ke ruang publik.

Menanggapi tuntutan itu, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keseriusan jajaran pimpinan parlemen dalam menuntaskan target pada 15 Desember 2026. Dasco menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri dari jabatan apabila pembahasan beleid tersebut tidak selesai tepat waktu.

Baca Juga

PIS Gunakan Teknologi untuk Jaga Populasi Hiu Paus di Perairan Talisayan Kaltim

PIS Gunakan Teknologi untuk Jaga Populasi Hiu Paus di Perairan Talisayan Kaltim

Pada saat yang sama, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa DPR berkomitmen membuka partisipasi masyarakat secara luas melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna memperkaya materi draf RUU sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Dari sisi eksekutif, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden telah menginstruksikan para menteri secara langsung untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset.

Yusril juga mengklarifikasi isu pemblokiran transaksi keuangan pimpinan AMPB. Ia menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun dirinya selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan rekening milik Supriyono. Penundaan transaksi sementara oleh aparat kepolisian memiliki batas waktu maksimal 5 hari sesuai ketentuan Undang-Undang TPPU sebelum diputuskan kelanjutan status hukumnya.

Sumber: Kumparan

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

dpr riRUU Perampasan AsetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga BerhamburanModus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke TeviDireksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi NikelPolisi Sisir 3 Perairan Cari Jurnalis Hilang Kontak di Selat SundaKebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas UdaraAnak Krakatau Erupsi Lagi, Ini Sebab Letusan Tak TerlihatKPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang Lebong

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap