Berita Viral Terkini
HomeHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Home/Nasional

Badan Gizi Nasional Berhentikan Ratusan Pegawai Akibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana

Wahyu SuryaniPublished 28 Jul 2026 - 17.15 路 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Badan Gizi Nasional Berhentikan Ratusan Pegawai Akibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah penertiban internal dengan memberhentikan ratusan pegawainya. Keputusan tegas ini dijatuhkan menyusul temuan berbagai pelanggaran disiplin dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal lembaga. Pelanggaran yang ditemukan mencakup tindakan indisipliner, dugaan keterlibatan dalam praktik judi online, hingga penyalahgunaan uang program milik BGN. Penertiban ini tidak hanya menyasar pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), tetapi juga merambah ke jajaran pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Kepala BGN Sudaryono secara resmi mengumumkan kebijakan pemberhentian tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam pemaparannya, ia merinci bahwa terdapat 261 pegawai berstatus non-ASN yang harus diberhentikan dari pekerjaan mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, pemecatan ratusan pegawai non-ASN tersebut didominasi oleh masalah kedisiplinan. Dari total 261 pegawai non-ASN yang diputus kontraknya, Sudaryono memastikan bahwa 37 orang di antaranya merupakan tenaga ahli.

Menurut Sudaryono, pemberhentian pegawai non-ASN merupakan langkah yang tidak bisa dihindari karena adanya dugaan pelanggaran yang masif. Ia menyebutkan bahwa faktor terbesar yang mendasari pemecatan tersebut adalah ketidakdisiplinan serta sejumlah pelanggaran lainnya. Langkah evaluasi yang berujung pada pemecatan ini menjadi bukti bahwa BGN tengah melakukan bersih-bersih terhadap sumber daya manusia di lingkungan kerjanya, memastikan bahwa hanya pegawai yang mematuhi aturan yang dapat terus bekerja di instansi tersebut.

Also Read

Badan Gizi Nasional Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Pakai Barang Subsidi

Badan Gizi Nasional Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Pakai Barang Subsidi

Selain mengambil tindakan tegas terhadap ratusan pegawai non-ASN, manajemen BGN juga tengah memproses sanksi bagi pegawai negeri dan pegawai kontrak pemerintah. Tercatat ada 48 orang pegawai berstatus ASN dan PPPK yang saat ini sedang menjalani proses penjatuhan sanksi akibat dugaan pelanggaran disiplin. Dari jumlah puluhan abdi negara tersebut, pihak lembaga membaginya ke dalam dua kategori pelanggaran, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran ringan, yang masing-masing akan menerima konsekuensi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Untuk kategori pelanggaran berat, BGN menemukan sembilan orang pegawai ASN dan PPPK yang terlibat. Sudaryono menegaskan bahwa kesembilan orang tersebut memiliki kemungkinan yang sangat besar untuk dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara itu, untuk 39 pegawai ASN dan PPPK lainnya, jenis pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori disiplin ringan. Sebagai ganjarannya, puluhan pegawai di kelompok ini akan menerima sanksi administratif dari lembaga. Hukuman administratif yang disiapkan mencakup mutasi, penurunan jabatan atau demosi, hingga penerbitan surat peringatan.

Terkait dengan jenis pelanggaran berat yang menjerat para pegawai, Sudaryono mengungkapkan adanya variasi kasus yang ditemukan oleh tim investigasi internal. Beberapa kasus yang paling menonjol di antaranya adalah keterlibatan abdi negara dalam aktivitas judi online serta adanya indikasi penyalahgunaan dana program BGN. Ia mengingatkan para pegawai agar tidak meremehkan pengawasan lembaga, termasuk dalam hal mengambil atau menyelewengkan uang dalam jumlah yang dianggap sedikit.

Also Read

Badan Gizi Nasional Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi

Badan Gizi Nasional Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi

Sudaryono membeberkan bahwa di era digital saat ini, arus informasi mengalir dengan sangat mudah. Laporan mengenai penyimpangan dana atau tindakan indisipliner dapat dengan cepat diterima oleh pihak manajemen, misalnya hanya melalui pesan aplikasi WhatsApp, yang kemudian akan langsung ditindaklanjuti dengan proses investigasi. Ia juga mengonfirmasi bahwa para pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat tersebut pada akhirnya telah mengakui segala perbuatan yang mereka lakukan.

Meskipun para pelaku telah memberikan pengakuan, BGN memastikan bahwa sanksi tegas akan tetap dijalankan tanpa pengecualian. Sudaryono menekankan bahwa penjatuhan hukuman bagi oknum-oknum yang bermasalah ini merupakan sebuah keharusan demi menjaga integritas lembaga. Langkah ini diambil semata-mata untuk menyelamatkan lebih banyak pegawai yang selama ini telah bekerja dengan baik, serta mencegah agar nama baik mereka tidak ikut tercoreng oleh perbuatan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.

Follow Berita Viral Terkini

Add to preferred sources on Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalSudaryonoPemecatan PegawaiJudi OnlineBGNPenyalahgunaan Dana

Berita Terbaru Lainnya

Badan Gizi Nasional Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Pakai Barang SubsidiIHSG Melemah ke Level 6.177 pada Awal Perdagangan SelasaBadan Gizi Nasional Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang BersubsidiPemerintah Belum Ajukan Calon Pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank IndonesiaBTN dan BSN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional hingga Pertengahan 2026Shopee Luncurkan Layanan Belanja Instan Satu Jam untuk Dukung Gaya Hidup CepatDPRD Banten Desak Dindikbud Cari Solusi Usai Tujuh SMA Swasta Mundur dari Program Sekolah GratisKemensos Tawarkan Sekolah Rakyat bagi Anak Korban Pengeroyokan di Bali

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Popular

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap