Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah penertiban internal dengan memberhentikan ratusan pegawainya. Keputusan tegas ini dijatuhkan menyusul temuan berbagai pelanggaran disiplin dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal lembaga. Pelanggaran yang ditemukan mencakup tindakan indisipliner, dugaan keterlibatan dalam praktik judi online, hingga penyalahgunaan uang program milik BGN. Penertiban ini tidak hanya menyasar pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), tetapi juga merambah ke jajaran pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BGN Sudaryono secara resmi mengumumkan kebijakan pemberhentian tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam pemaparannya, ia merinci bahwa terdapat 261 pegawai berstatus non-ASN yang harus diberhentikan dari pekerjaan mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, pemecatan ratusan pegawai non-ASN tersebut didominasi oleh masalah kedisiplinan. Dari total 261 pegawai non-ASN yang diputus kontraknya, Sudaryono memastikan bahwa 37 orang di antaranya merupakan tenaga ahli.
Menurut Sudaryono, pemberhentian pegawai non-ASN merupakan langkah yang tidak bisa dihindari karena adanya dugaan pelanggaran yang masif. Ia menyebutkan bahwa faktor terbesar yang mendasari pemecatan tersebut adalah ketidakdisiplinan serta sejumlah pelanggaran lainnya. Langkah evaluasi yang berujung pada pemecatan ini menjadi bukti bahwa BGN tengah melakukan bersih-bersih terhadap sumber daya manusia di lingkungan kerjanya, memastikan bahwa hanya pegawai yang mematuhi aturan yang dapat terus bekerja di instansi tersebut.
Karyawan Telkom Pindah dari Graha Merah Putih Setelah Disewa BGN

Selain mengambil tindakan tegas terhadap ratusan pegawai non-ASN, manajemen BGN juga tengah memproses sanksi bagi pegawai negeri dan pegawai kontrak pemerintah. Tercatat ada 48 orang pegawai berstatus ASN dan PPPK yang saat ini sedang menjalani proses penjatuhan sanksi akibat dugaan pelanggaran disiplin. Dari jumlah puluhan abdi negara tersebut, pihak lembaga membaginya ke dalam dua kategori pelanggaran, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran ringan, yang masing-masing akan menerima konsekuensi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Untuk kategori pelanggaran berat, BGN menemukan sembilan orang pegawai ASN dan PPPK yang terlibat. Sudaryono menegaskan bahwa kesembilan orang tersebut memiliki kemungkinan yang sangat besar untuk dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara itu, untuk 39 pegawai ASN dan PPPK lainnya, jenis pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori disiplin ringan. Sebagai ganjarannya, puluhan pegawai di kelompok ini akan menerima sanksi administratif dari lembaga. Hukuman administratif yang disiapkan mencakup mutasi, penurunan jabatan atau demosi, hingga penerbitan surat peringatan.
Terkait dengan jenis pelanggaran berat yang menjerat para pegawai, Sudaryono mengungkapkan adanya variasi kasus yang ditemukan oleh tim investigasi internal. Beberapa kasus yang paling menonjol di antaranya adalah keterlibatan abdi negara dalam aktivitas judi online serta adanya indikasi penyalahgunaan dana program BGN. Ia mengingatkan para pegawai agar tidak meremehkan pengawasan lembaga, termasuk dalam hal mengambil atau menyelewengkan uang dalam jumlah yang dianggap sedikit.
Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Operasional KRL Sempat Dihentikan

Sudaryono membeberkan bahwa di era digital saat ini, arus informasi mengalir dengan sangat mudah. Laporan mengenai penyimpangan dana atau tindakan indisipliner dapat dengan cepat diterima oleh pihak manajemen, misalnya hanya melalui pesan aplikasi WhatsApp, yang kemudian akan langsung ditindaklanjuti dengan proses investigasi. Ia juga mengonfirmasi bahwa para pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat tersebut pada akhirnya telah mengakui segala perbuatan yang mereka lakukan.
Meskipun para pelaku telah memberikan pengakuan, BGN memastikan bahwa sanksi tegas akan tetap dijalankan tanpa pengecualian. Sudaryono menekankan bahwa penjatuhan hukuman bagi oknum-oknum yang bermasalah ini merupakan sebuah keharusan demi menjaga integritas lembaga. Langkah ini diambil semata-mata untuk menyelamatkan lebih banyak pegawai yang selama ini telah bekerja dengan baik, serta mencegah agar nama baik mereka tidak ikut tercoreng oleh perbuatan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.






