Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah penertiban internal dengan memberhentikan ratusan pegawainya. Keputusan tegas ini dijatuhkan menyusul temuan berbagai pelanggaran disiplin dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal lembaga. Pelanggaran yang ditemukan mencakup tindakan indisipliner, dugaan keterlibatan dalam praktik judi online, hingga penyalahgunaan uang program milik BGN. Penertiban ini tidak hanya menyasar pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), tetapi juga merambah ke jajaran pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).








