Jakarta — Pemerintah memastikan belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di tengah proses persiapan penerapan skema baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menkes menjelaskan bahwa implementasi BPJS KRIS ditargetkan berjalan secara bertahap dalam rentang waktu dua tahun mulai tahun ini. Skema KRIS dirancang menggunakan struktur biaya yang tetap agar tidak menambah beban finansial masyarakat peserta jaminan kesehatan. Kendati nominal tarif spesifik untuk KRIS saat ini belum diputuskan, konsep layanan tersebut didesain mengacu pada harga yang sama sehingga semestinya tidak menimbulkan perubahan iuran.
Budi juga menegaskan kesiapan pemerintah pusat dalam menopang stabilitas pembiayaan program jaminan kesehatan nasional jika terjadi tekanan anggaran. Apabila BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan, pemerintah pusat dipastikan akan turun tangan memberikan dukungan pendanaan.
Anak Mantan Presiden Ditangkap, Terseret Kasus Korupsi Pembelian Pesawat Airbus

Ketentuan Besaran Iuran yang Berjalan
Di luar persiapan skema KRIS, ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih berjalan sesuai regulasi kelompok kepesertaan. Bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, seluruh kewajiban iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Untuk kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), baik yang bekerja di lembaga pemerintahan (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS) maupun sektor BUMN, BUMD, dan swasta, ketetapan iuran berada di angka 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, porsi 4% ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 1% sisanya dibayar oleh pekerja. Jika pekerja memiliki anggota keluarga tambahan—seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua—dikenakan iuran tambahan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja.
Belajar dari Pengalaman, Tetangga RI Siap-Siap Lawan Kebakaran Hutan

Sementara itu, skema pembiayaan ruang perawatan mandiri terbagi dalam tiga tingkatan:
- Ruang perawatan Kelas I dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
- Ruang perawatan Kelas II dikenakan tarif Rp100.000 per orang per bulan.
- Ruang perawatan Kelas III memiliki nilai standar Rp42.000 per orang per bulan. Pada skema Kelas III ini, peserta membayar Rp35.000 per bulan sejak 1 Januari 2021, sementara selisih Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan iuran.
Pemerintah juga menanggung penuh iuran jaminan kesehatan bagi kelompok Veteran, Perintis Kemerdekaan, beserta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka. Besarannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.






