Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Bakal Ada Skema Baru, Menkes Buka Suara soal Tarif BPJS Kesehatan

Uria KilaDiterbitkan 29 Agu 2026 - 12.09 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bakal Ada Skema Baru, Menkes Buka Suara soal Tarif BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Jakarta — Pemerintah memastikan belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di tengah proses persiapan penerapan skema baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menkes menjelaskan bahwa implementasi BPJS KRIS ditargetkan berjalan secara bertahap dalam rentang waktu dua tahun mulai tahun ini. Skema KRIS dirancang menggunakan struktur biaya yang tetap agar tidak menambah beban finansial masyarakat peserta jaminan kesehatan. Kendati nominal tarif spesifik untuk KRIS saat ini belum diputuskan, konsep layanan tersebut didesain mengacu pada harga yang sama sehingga semestinya tidak menimbulkan perubahan iuran.

Budi juga menegaskan kesiapan pemerintah pusat dalam menopang stabilitas pembiayaan program jaminan kesehatan nasional jika terjadi tekanan anggaran. Apabila BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan, pemerintah pusat dipastikan akan turun tangan memberikan dukungan pendanaan.

Baca Juga

Anak Mantan Presiden Ditangkap, Terseret Kasus Korupsi Pembelian Pesawat Airbus

Anak Mantan Presiden Ditangkap, Terseret Kasus Korupsi Pembelian Pesawat Airbus

Ketentuan Besaran Iuran yang Berjalan

Di luar persiapan skema KRIS, ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih berjalan sesuai regulasi kelompok kepesertaan. Bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, seluruh kewajiban iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Untuk kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), baik yang bekerja di lembaga pemerintahan (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS) maupun sektor BUMN, BUMD, dan swasta, ketetapan iuran berada di angka 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, porsi 4% ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 1% sisanya dibayar oleh pekerja. Jika pekerja memiliki anggota keluarga tambahan—seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua—dikenakan iuran tambahan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja.

Baca Juga

Belajar dari Pengalaman, Tetangga RI Siap-Siap Lawan Kebakaran Hutan

Belajar dari Pengalaman, Tetangga RI Siap-Siap Lawan Kebakaran Hutan

Sementara itu, skema pembiayaan ruang perawatan mandiri terbagi dalam tiga tingkatan:

  • Ruang perawatan Kelas I dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
  • Ruang perawatan Kelas II dikenakan tarif Rp100.000 per orang per bulan.
  • Ruang perawatan Kelas III memiliki nilai standar Rp42.000 per orang per bulan. Pada skema Kelas III ini, peserta membayar Rp35.000 per bulan sejak 1 Januari 2021, sementara selisih Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan iuran.

Pemerintah juga menanggung penuh iuran jaminan kesehatan bagi kelompok Veteran, Perintis Kemerdekaan, beserta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka. Besarannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Budi Gunadi SadikinBPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka DitangkapBMKG, Banyak Sensor Gempa Hilang, Ganggu Kualitas DataLRT Jabodebek Layani 21,8 Juta Pengguna hingga Agustus 2026Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng Usai Dicekoki NarkobaKebakaran Lahan Terjadi di Kampung Jeruk Bintan, Dipicu Warga Bakar SampahKebakaran Hutan Gunung Ciremai Padam, Petugas Lakukan PendinginanIni Penampakan Pelampung dan Buoy Ditemukan Kapal TNI di Selat SundaArea Sabana Dekat Bukit Teletubbies Bromo Kebakaran

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap