Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi mengambil langkah tegas terhadap peredaran produk beras yang terbukti tidak memenuhi ketentuan standar mutu di pasaran. Kepala Bapanas yang pada saat ini juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, telah mengeluarkan instruksi untuk memerintahkan pencabutan izin edar untuk sejumlah merek beras fortifikasi serta beras dengan klaim gizi. Keputusan pencabutan izin edar ini diambil secara langsung setelah hasil uji laboratorium membuktikan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Adapun langkah pengawasan dan penertiban ini pada awalnya dilakukan oleh pihak berwenang menyusul adanya berbagai laporan serta keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait produk beras.
Dalam peredarannya di pasar domestik, produk beras fortifikasi terikat pada sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi oleh seluruh produsen. Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, setiap produsen beras fortifikasi diwajibkan untuk memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Izin edar PSAT ini diterbitkan secara terpadu oleh Bapanas bersama dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Selain adanya kewajiban untuk mengantongi izin edar tersebut, seluruh produk beras fortifikasi juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. Standar nasional tersebut secara spesifik mengatur batas kandungan gizi dalam setiap 100 gram produk, yang secara rinci meliputi kandungan vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, serta seng.
Bahlil Buka Suara soal Penyebab Antrean BBM Subsidi di SPBU Makassar

Tindakan tegas dari Bapanas ini pada dasarnya berlandaskan pada hasil pemantauan dan pengawasan yang telah dilaksanakan pada bulan April 2026 di wilayah Jakarta. Dalam kegiatan pengawasan di lapangan tersebut, pihak Bapanas mengumpulkan sebanyak 15 sampel produk beras untuk diuji secara langsung di laboratorium. Belasan sampel yang diawasi ini terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Hasil pengujian laboratorium tersebut menemukan fakta bahwa mayoritas sampel beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi ternyata tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Secara lebih rinci, dari total 12 sampel beras dengan klaim gizi, hanya tiga sampel yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan, sementara sembilan sampel lainnya terbukti tidak memenuhi ketentuan. Lebih lanjut, petugas juga menemukan adanya tiga sampel yang diketahui tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada bagian kemasan produknya.
Pelanggaran terhadap standar kandungan gizi ini dinilai dapat menimbulkan potensi kerugian yang sangat besar bagi para konsumen, terutama karena produk-produk tersebut dipasarkan dengan rentang harga yang tergolong tinggi. Berdasarkan temuan di lapangan, beberapa produk beras yang terbukti tidak memenuhi ketentuan ini dijual dengan harga rata-rata mencapai Rp22.000 per kilogram. Bahkan, terdapat pula produk beras bermasalah yang harga jualnya menembus angka Rp42.000 per kilogram. Salah satu sampel secara khusus diketahui dijual hingga menyentuh harga Rp42.500 per kilogram, namun hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa salah satu parameter zat gizinya sama sekali tidak sesuai dengan persentase AKG yang dicantumkan pada kemasan. Dengan tingginya harga jual di pasaran dan ketidaksesuaian mutu tersebut, asumsi nilai kerugian yang dialami oleh konsumen diperkirakan bisa mencapai angka Rp71 triliun.
Polisi Cocokkan DNA Mayat Pria di Pulau Enggano dengan Jurnalis Hilang Kontak

Menyikapi temuan berbagai pelanggaran tersebut, Amran Sulaiman tidak hanya memerintahkan pencabutan izin edar, tetapi juga meminta agar dugaan pelanggaran ini segera diproses secara hukum. Ia secara tegas telah menginstruksikan agar kasus peredaran beras bermasalah tersebut diserahkan dan diproses melalui Satgas Pangan. Sebagai tindak lanjut nyata untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di masa mendatang, Bapanas juga telah merencanakan perluasan jangkauan pengawasan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Program pengawasan berikutnya ditargetkan akan mencakup sebanyak 40 merek dagang yang tersebar di 11 provinsi. Dalam rencana perluasan pengawasan tersebut, sedikitnya terdapat 200 sampel beras yang akan diambil untuk kemudian diuji secara komprehensif melalui berbagai laboratorium terakreditasi.






