Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Bapanas Cabut Izin Edar Sejumlah Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bapanas Cabut Izin Edar Sejumlah Merek Beras Fortifikasi Bermasalah
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi mengambil langkah tegas terhadap peredaran produk beras yang terbukti tidak memenuhi ketentuan standar mutu di pasaran. Kepala Bapanas yang pada saat ini juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, telah mengeluarkan instruksi untuk memerintahkan pencabutan izin edar untuk sejumlah merek beras fortifikasi serta beras dengan klaim gizi. Keputusan pencabutan izin edar ini diambil secara langsung setelah hasil uji laboratorium membuktikan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Adapun langkah pengawasan dan penertiban ini pada awalnya dilakukan oleh pihak berwenang menyusul adanya berbagai laporan serta keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait produk beras.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Dalam peredarannya di pasar domestik, produk beras fortifikasi terikat pada sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi oleh seluruh produsen. Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, setiap produsen beras fortifikasi diwajibkan untuk memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Izin edar PSAT ini diterbitkan secara terpadu oleh Bapanas bersama dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Selain adanya kewajiban untuk mengantongi izin edar tersebut, seluruh produk beras fortifikasi juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. Standar nasional tersebut secara spesifik mengatur batas kandungan gizi dalam setiap 100 gram produk, yang secara rinci meliputi kandungan vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, serta seng.

Baca Juga

Mendagri Beberkan Dua Kunci Optimalkan Layanan Publik

Mendagri Beberkan Dua Kunci Optimalkan Layanan Publik

Tindakan tegas dari Bapanas ini pada dasarnya berlandaskan pada hasil pemantauan dan pengawasan yang telah dilaksanakan pada bulan April 2026 di wilayah Jakarta. Dalam kegiatan pengawasan di lapangan tersebut, pihak Bapanas mengumpulkan sebanyak 15 sampel produk beras untuk diuji secara langsung di laboratorium. Belasan sampel yang diawasi ini terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Hasil pengujian laboratorium tersebut menemukan fakta bahwa mayoritas sampel beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi ternyata tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Secara lebih rinci, dari total 12 sampel beras dengan klaim gizi, hanya tiga sampel yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan, sementara sembilan sampel lainnya terbukti tidak memenuhi ketentuan. Lebih lanjut, petugas juga menemukan adanya tiga sampel yang diketahui tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada bagian kemasan produknya.

Pelanggaran terhadap standar kandungan gizi ini dinilai dapat menimbulkan potensi kerugian yang sangat besar bagi para konsumen, terutama karena produk-produk tersebut dipasarkan dengan rentang harga yang tergolong tinggi. Berdasarkan temuan di lapangan, beberapa produk beras yang terbukti tidak memenuhi ketentuan ini dijual dengan harga rata-rata mencapai Rp22.000 per kilogram. Bahkan, terdapat pula produk beras bermasalah yang harga jualnya menembus angka Rp42.000 per kilogram. Salah satu sampel secara khusus diketahui dijual hingga menyentuh harga Rp42.500 per kilogram, namun hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa salah satu parameter zat gizinya sama sekali tidak sesuai dengan persentase AKG yang dicantumkan pada kemasan. Dengan tingginya harga jual di pasaran dan ketidaksesuaian mutu tersebut, asumsi nilai kerugian yang dialami oleh konsumen diperkirakan bisa mencapai angka Rp71 triliun.

Baca Juga

Kolaborasi Yayasan Bakti Merah Putih dan Ipemi Perluas Akses Air Minum Layak di Bekasi

Kolaborasi Yayasan Bakti Merah Putih dan Ipemi Perluas Akses Air Minum Layak di Bekasi

Menyikapi temuan berbagai pelanggaran tersebut, Amran Sulaiman tidak hanya memerintahkan pencabutan izin edar, tetapi juga meminta agar dugaan pelanggaran ini segera diproses secara hukum. Ia secara tegas telah menginstruksikan agar kasus peredaran beras bermasalah tersebut diserahkan dan diproses melalui Satgas Pangan. Sebagai tindak lanjut nyata untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di masa mendatang, Bapanas juga telah merencanakan perluasan jangkauan pengawasan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Program pengawasan berikutnya ditargetkan akan mencakup sebanyak 40 merek dagang yang tersebar di 11 provinsi. Dalam rencana perluasan pengawasan tersebut, sedikitnya terdapat 200 sampel beras yang akan diambil untuk kemudian diuji secara komprehensif melalui berbagai laboratorium terakreditasi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Amran SulaimanBapanasBeras FortifikasiSatgas PanganSNI 9372:2025OKKPD

Berita Terbaru Lainnya

Penerapan Etika Bisnis PT Freeport Indonesia dalam Mendukung Produksi BerkelanjutanPraktik Mafia Beras Terbongkar, Kerugian Negara dan Konsumen Tembus Rp98 TriliunPemasangan 41 Kamera Pengawas oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk Memantau Kinerja ASN dan Ruang PublikKisah Dana di Sleman, Lulus Kuliah dari Hasil Restorasi Motor Lawas dan Buka Lapangan KerjaInsiden Kepulan Asap di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai Bali Berhasil Ditangani, Operasional NormalDampak Budaya Konten Cepat Saji terhadap Penurunan Daya Fokus OtakMendagri Beberkan Dua Kunci Optimalkan Layanan PublikProgram CSR Perusahaan Perluas Akses Kesehatan dan Pemberdayaan Lingkungan Masyarakat

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap