Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Bareskrim Pindahkan Belasan Ribu Tabung Gas Tawa Whip Pink ke Gudang Brimob Cikeas

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 26 Jul 2026 - 05.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bareskrim Pindahkan Belasan Ribu Tabung Gas Tawa Whip Pink ke Gudang Brimob Cikeas
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Peredaran gas tawa ilegal bermerek Whip Pink yang sempat marak di tengah masyarakat akhirnya menemui ujung jalan. Penyidik Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan memindahkan belasan ribu tabung gas nitrous oxide (N2O) siap edar dari gudang produksi di Jakarta Utara menuju fasilitas penyimpanan yang jauh lebih aman di Gudang Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Langkah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menghentikan distribusi sediaan farmasi tanpa izin yang membahayakan kesehatan publik.

Proses evakuasi barang bukti berisiko tinggi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap pada Jumat, 24 Juli 2026. Sebanyak kurang lebih 15.000 tabung, baik yang masih terisi penuh maupun yang kosong, diangkut menggunakan armada truk dari kawasan Pademangan menuju Cikeas. Pengamanan ketat diberlakukan hingga seluruh tabung tersimpan di dalam gudang Detasemen C KBRN Brimob Kelapa Dua pada malam harinya, lengkap dengan penjagaan personel bersenjata selama 24 jam penuh untuk mencegah potensi kebocoran atau penyalahgunaan.

Baca Juga

Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Terbongkarnya bisnis gelap ini berawal dari operasi senyap yang digelar polisi pada 13 April 2026. Melalui metode pembelian terselubung (undercover buy), tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melacak rantai distribusi Whip Pink. Polisi kemudian menggerebek dua lokasi penting di Jakarta, yakni ruko di Gang Mantri, Kemayoran, serta gudang utama di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pekerja berinisial SU yang bertugas menjaga stok, empat karyawan produksi berinisial ST, Sul, Sup, dan AS, serta seorang wanita berinisial E yang mengelola administrasi keuangan di Pulogadung.

Penyelidikan mendalam akhirnya mengarah pada dua sosok penting di balik operasional pabrik ilegal ini. Penyidik menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe, yang merupakan pemilik pabrik, sebagai tersangka utama. Keduanya diduga kuat memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu medis. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, setelah kedua bos tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Baca Juga

Gas 3 Kg Meledak di Warteg Tambora Jakbar, Seorang Pria Luka Bakar

Gas 3 Kg Meledak di Warteg Tambora Jakbar, Seorang Pria Luka Bakar

Dari lokasi pabrik, polisi menyita berbagai macam barang bukti yang menunjukkan skala produksi yang masif. Selain mesin pengisi gas berukuran besar dan kecil, polisi menyita tabung Whip Pink dengan berbagai varian rasa seperti pisang, mangga, dan semangka dalam berbagai ukuran mulai dari 580 gram hingga kemasan jumbo. Gas N2O yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis atau industri kuliner secara terbatas, justru dikemas secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi. Kini, seluruh mesin pengisi, ribuan nozzle, cairan perasa, serta belasan ribu tabung gas tawa tersebut telah dikunci rapat di Cikeas sebagai bukti kejahatan farmasi yang siap disidangkan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Whip PinkBareskrimGas TawaBrimob CikeasKejahatan Farmasi

Berita Terbaru Lainnya

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga BerhamburanModus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke TeviDireksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi NikelPolisi Sisir 3 Perairan Cari Jurnalis Hilang Kontak di Selat SundaKebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas UdaraAnak Krakatau Erupsi Lagi, Ini Sebab Letusan Tak TerlihatKPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang Lebong

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap