Jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang membentang dari wilayah Riau hingga Sumatera Selatan berhasil digulung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 86,386 kilogram beserta 5.171 butir pil ekstasi. Penindakan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury tersebut berujung pada penangkapan enam tersangka di tiga provinsi berbeda.
Pengungkapan kasus ini diawali dari adanya laporan masyarakat pada Senin (27/7) terkait aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penelusuran mendalam di lapangan. Petugas kemudian mendapati empat kardus mencurigakan yang disembunyikan di balik semak-semak pinggir sungai pada Kamis (30/7) pagi.








