Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Bea Cukai Jambi Tindak Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta

Wahyu SuryaniDiterbitkan 4 Agu 2026 - 10.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bea Cukai Jambi Tindak Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Bagaimana sebenarnya nasib hukum seorang pelaku penimbunan rokok ilegal setelah tertangkap oleh pihak berwenang? Apakah mereka akan langsung diseret ke pengadilan untuk menjalani hukuman pidana penjara, ataukah ada mekanisme hukum lain yang memungkinkan penyelesaian perkara melalui pembayaran denda ke kas negara?

Pertanyaan praktis ini terjawab dalam penindakan hukum terbaru yang dilakukan oleh Bea Cukai Jambi. Petugas berhasil membongkar aktivitas penimbunan rokok ilegal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai resmi. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku yang memiliki inisial H.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Setelah penindakan di lapangan selesai dilakukan, terduga pelaku H beserta seluruh barang bukti berupa ribuan bungkus rokok ilegal tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi. Langkah ini diambil agar petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitas penimbunan barang kena cukai tanpa izin tersebut. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku dinyatakan melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan perubahan paling baru dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga

Investor Asing Lakukan Rotasi Portofolio, Saham Defensif Jadi Incaran

Investor Asing Lakukan Rotasi Portofolio, Saham Defensif Jadi Incaran

Meskipun pelanggaran ini masuk dalam ranah pidana cukai, proses hukum terhadap H tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, menjelaskan bahwa keputusan ini mengacu pada Pasal 40B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, hukum memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme yang disebut Ultimum Remedium. Melalui mekanisme ini, penyidikan terhadap tindak pidana di bidang cukai dapat dihentikan dengan syarat pelaku bersedia membayar sanksi administratif berupa denda kepada negara.

Dalam kasus ini, terduga pelaku H secara kooperatif mengajukan permohonan tertulis agar kasusnya tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. H juga menyatakan kesanggupan dan kesediaannya untuk membayar sanksi administratif yang telah dihitung oleh petugas. Sesuai dengan formula ketentuan yang berlaku, jumlah denda administratif yang harus dibayarkan oleh pelaku adalah sebesar Rp250.656.000. Denda dengan nominal tersebut kini telah disetorkan secara resmi oleh pelaku ke rekening kas negara.

Baca Juga

Pola Asuh dan Kecukupan Nutrisi Jadi Kunci Utama Tumbuh Kembang Anak

Pola Asuh dan Kecukupan Nutrisi Jadi Kunci Utama Tumbuh Kembang Anak

Penyelesaian kasus ini sempat diterpa isu miring mengenai adanya dugaan pemerasan. Namun, Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, dengan tegas membantah rumor yang beredar mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp700 juta atau tindakan pemerasan untuk membereskan kasus penimbunan rokok ilegal ini. Dafit menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dari awal penindakan hingga pembayaran denda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan uang denda sepenuhnya masuk ke kas negara, bukan ke kantong pribadi petugas.

Sementara itu, status ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai yang disita kini telah berubah. Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Saat ini, barang-barang tersebut disimpan dengan aman di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi. Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa barang bukti ini nantinya akan dimusnahkan secara total dan tidak ada mekanisme apa pun yang memungkinkan pengembalian barang ilegal tersebut kepada pelanggar meskipun denda administratif telah dibayarkan. Untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Jambi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan temuan serupa melalui nomor Layanan Informasi resmi di 0895-0215-3213.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jambirokok ilegalBea Cukai JambiSanksi Cukai

Berita Terbaru Lainnya

Destry Damayanti Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo pada 5 Agustus untuk Bahas Inflasi PanganInvestor Asing Lakukan Rotasi Portofolio, Saham Defensif Jadi IncaranPola Asuh dan Kecukupan Nutrisi Jadi Kunci Utama Tumbuh Kembang AnakPelatihan Kebencanaan Perkuat Peran Perempuan di Kawasan Pesisir CilacapPrakiraan Cuaca Jawa Tengah 4 Agustus 2026, Waspada Gelombang Tinggi dan Banjir RobPemerintah Siapkan Tambahan DBH Rp70 Triliun untuk Pemda, Purbaya Tunggu Instruksi PresidenWabah Parasit Cyclospora Meluas di AS, Dua Orang Dilaporkan Meninggal DuniaTrump Beri Ultimatum ke Iran, Capai Kesepakatan atau Hadapi Pemenggalan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap