Bagaimana sebenarnya nasib hukum seorang pelaku penimbunan rokok ilegal setelah tertangkap oleh pihak berwenang? Apakah mereka akan langsung diseret ke pengadilan untuk menjalani hukuman pidana penjara, ataukah ada mekanisme hukum lain yang memungkinkan penyelesaian perkara melalui pembayaran denda ke kas negara?
Pertanyaan praktis ini terjawab dalam penindakan hukum terbaru yang dilakukan oleh Bea Cukai Jambi. Petugas berhasil membongkar aktivitas penimbunan rokok ilegal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai resmi. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku yang memiliki inisial H.








