Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memulai implementasi skema perdagangan short selling secara bertahap pada Selasa (15/9/2026). Penerapan fasilitas transaksi ini dijalankan berdasarkan arahan yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mengacu pada ketentuan operasional yang berlaku di BEI.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyampaikan bahwa langkah implementasi ini dilaksanakan dengan senantiasa memperhatikan kesiapan infrastruktur perdagangan serta pengelolaan risiko yang memadai bagi seluruh pelaku pasar modal.
Penerbitan Daftar Efek Short Selling
Sebagai bagian dari tahapan implementasi tersebut, BEI menjadwalkan penerbitan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026 mendatang. Penerbitan daftar saham pilihan ini berpedoman pada ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Bidik Bisnis WiFi Generasi Baru

Daftar Efek Short Selling yang dirilis pada akhir September tersebut nantinya akan mulai berlaku efektif untuk periode perdagangan Oktober 2026, sehingga pelaku pasar dapat memanfaatkan instrumen efek yang telah memenuhi kriteria bursa.
Riwayat Penundaan Kebijakan oleh Regulator
Pemberlakuan skema short selling pada pertengahan September 2026 ini terlaksana setelah melewati beberapa kali penundaan oleh regulator. Sebelumnya, OJK menunda penerapan transaksi short selling melalui surat bernomor S-101/D.04/2025 tertanggal 17 September 2025.
Surat OJK tersebut memuat sejumlah kebijakan penundaan teknis, yang meliputi penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan penghentian sementara perdagangan saham (trading halt), serta ketentuan batasan auto rejection.
Segini Uang Pensiun Purbaya Usai Setahun Jadi Menkeu, Dapat Seumur Hidup

Penundaan implementasi kemudian berlanjut ketika OJK kembali menerbitkan surat nomor S-9/D.04/2026 pada 13 Maret 2026. Merespons ketetapan regulator tersebut, BEI menerbitkan pengumuman resmi nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 pada 16 Maret 2026 untuk memperpanjang masa penundaan sebelum akhirnya skema ini resmi dijalankan secara bertahap.
Secara mekanisme, short selling merupakan strategi transaksi di pasar modal ketika investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan cara meminjam efek terlebih dahulu. Strategi ini dilakukan dengan ekspektasi harga saham tersebut akan turun di masa mendatang, sehingga investor dapat membelinya kembali dengan harga lebih rendah untuk meraup keuntungan.






