Bagaimana keputusan terbaru Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur bulan ini memengaruhi arah perekonomian kita? Pertanyaan praktis ini tentu membayangi para pelaku usaha dan masyarakat luas yang mengamati pergerakan suku bunga. Bank Indonesia memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75 persen. Keputusan tersebut disampaikan oleh Pejabat Gubernur Sementara Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Agustus 2026 yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dengan pengumuman ini, tingkat suku bunga acuan 5,75 persen tersebut tercatat telah dipertahankan pada level yang sama selama dua bulan.
Langkah mempertahankan suku bunga ini merupakan bagian dari strategi bank sentral untuk memastikan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen. Guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global, Bank Indonesia mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing. Intervensi ini dilakukan baik di pasar luar negeri melalui transaksi Non-Deliverable Forward atau NDF, maupun di pasar domestik melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward atau DNDF. Bank Indonesia juga menjaga kecukupan likuiditas perbankan dengan memastikan uang primer tumbuh di atas 10 persen agar sejalan dengan arah ekspansi moneter.
Bank Indonesia Catat Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen pada Juli 2026

Di samping kebijakan suku bunga, Bank Indonesia menetapkan empat kebijakan penting pada Agustus 2026 ini. Kebijakan pertama berfokus pada perluasan instrumen lindung nilai untuk pendanaan luar negeri. Bank Indonesia memperluas cakupan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang berhak memperoleh insentif pengurangan premi sebesar 12,5 persen untuk transaksi swap jual lindung nilai kepada bank sentral. Jika sebelumnya insentif ini hanya mencakup transaksi masuk portofolio, kini cakupannya diperluas hingga mencakup pinjaman luar negeri oleh bank serta investasi asing langsung atau foreign direct investment. Aturan baru ini berlaku efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana yang masuk sejak 1 Juli 2026, dengan ketentuan jangka waktu swap paling lama 12 bulan, masa kontrak maksimal tiga tahun, dan opsi untuk diperpanjang atau rollover.
Kebijakan kedua dan ketiga berkaitan erat dengan pengaturan makroprudensial untuk mendorong penyaluran dana ke sektor-sektor produktif. Pada 1 September 2026, Bank Indonesia memberlakukan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang atau KLM PPU. Kebijakan ini bertujuan menjaga kecukupan likuiditas sekaligus mendorong redistribusinya ke sektor prioritas melalui penyaluran kredit. Menyusul setelah itu, pada 1 Oktober 2026, berlaku Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial atau RPIM yang ditujukan agar perbankan lebih aktif menyalurkan pembiayaan ke sektor inklusif dan berkelanjutan.
Seluruh Direksi dan Komisaris Mitrabahtera (MBSS) Mengundurkan Diri Menyusul Perubahan Pengendali

Kebijakan keempat menyasar sektor sistem pembayaran untuk mempercepat digitalisasi ekonomi nasional. Bank Indonesia mendorong implementasi Kartu Kredit Indonesia atau KKI yang sebelumnya telah resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Selain itu, bank sentral memperluas kebijakan Merchant Discount Rate atau MDR QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi ritel dengan nominal hingga Rp 100 ribu. Kebijakan tarif QRIS ini akan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Oktober 2026 guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan konsumen di berbagai daerah.






