Langkah penyesuaian pengurus di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) kembali bergulir. Dinamika organisasi ini bermula dari adanya surat usulan perubahan pengurus perseroan yang disampaikan oleh Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tertanggal 11 Agustus 2026. Menindaklanjuti usulan tersebut, keputusan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga resmi diberlakukan terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2026. Hingga tanggal efektif pemberhentian tersebut, Reza dilaporkan tetap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan berbagai agenda kerja GIAA.
Merespons perkembangan internal ini, pihak manajemen maskapai penerbangan nasional tersebut memberikan penjelasan resmi kepada publik. Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia sebagai bagian dari dinamika serta penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi perseroan. Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, menegaskan bahwa tidak ada informasi, peristiwa, atau kondisi material lain yang melatarbelakangi keputusan penonaktifan sementara tersebut di luar dari apa yang telah diungkapkan oleh pihak perseroan.
BI Beri Diskon Premi Swap 12,5%, Investasi Asing Kecipratan

Pihak manajemen juga memastikan bahwa keputusan ini diambil dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang akuntabel. Andreas menyatakan tidak terdapat informasi yang menunjukkan adanya tindakan atau kondisi yang menyimpang dari penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) terkait dengan pemberhentian sementara ini. Untuk menjaga kelancaran roda bisnis dan mengisi kekosongan jabatan, Dewan Komisaris GIAA akan menunjuk salah satu anggota direksi lainnya guna menjalankan tugas-tugas pada posisi Direktur Niaga.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Garuda Indonesia, anggota Direksi memang dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris. Namun, keputusan penonaktifan sementara ini tidak bersifat final secara langsung melainkan harus melalui mekanisme korporasi yang berlaku. Garuda Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 hari kalender terhitung sejak keputusan pemberhentian sementara tersebut ditetapkan.
Pemerintah Soroti Maraknya Penyelundupan Timah Indonesia ke Malaysia dan Singapura

Dalam RUPS yang akan digelar mendatang, para pemegang saham memiliki wewenang penuh untuk menentukan nasib posisi direksi tersebut. Agenda RUPS akan difokuskan untuk mengambil keputusan apakah akan mencabut atau justru menguatkan keputusan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim. Apabila RUPS memutuskan untuk menguatkan keputusan penonaktifan tersebut, maka statusnya akan berubah menjadi pemberhentian tetap. Di tengah proses administratif ini, manajemen menjamin bahwa seluruh kegiatan operasional, pelayanan terhadap penumpang, serta agenda bisnis perseroan lainnya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada kendala operasional.






