Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusinessPopuler
Beranda/Bisnis

Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia

Marthen PalutunganDiterbitkan 20 Agu 2026 - 03.57 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Langkah penyesuaian pengurus di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) kembali bergulir. Dinamika organisasi ini bermula dari adanya surat usulan perubahan pengurus perseroan yang disampaikan oleh Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tertanggal 11 Agustus 2026. Menindaklanjuti usulan tersebut, keputusan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga resmi diberlakukan terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2026. Hingga tanggal efektif pemberhentian tersebut, Reza dilaporkan tetap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan berbagai agenda kerja GIAA.

Merespons perkembangan internal ini, pihak manajemen maskapai penerbangan nasional tersebut memberikan penjelasan resmi kepada publik. Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia sebagai bagian dari dinamika serta penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi perseroan. Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, menegaskan bahwa tidak ada informasi, peristiwa, atau kondisi material lain yang melatarbelakangi keputusan penonaktifan sementara tersebut di luar dari apa yang telah diungkapkan oleh pihak perseroan.

Baca Juga

BI Beri Diskon Premi Swap 12,5%, Investasi Asing Kecipratan

BI Beri Diskon Premi Swap 12,5%, Investasi Asing Kecipratan

Pihak manajemen juga memastikan bahwa keputusan ini diambil dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang akuntabel. Andreas menyatakan tidak terdapat informasi yang menunjukkan adanya tindakan atau kondisi yang menyimpang dari penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) terkait dengan pemberhentian sementara ini. Untuk menjaga kelancaran roda bisnis dan mengisi kekosongan jabatan, Dewan Komisaris GIAA akan menunjuk salah satu anggota direksi lainnya guna menjalankan tugas-tugas pada posisi Direktur Niaga.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Garuda Indonesia, anggota Direksi memang dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris. Namun, keputusan penonaktifan sementara ini tidak bersifat final secara langsung melainkan harus melalui mekanisme korporasi yang berlaku. Garuda Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 hari kalender terhitung sejak keputusan pemberhentian sementara tersebut ditetapkan.

Baca Juga

Pemerintah Soroti Maraknya Penyelundupan Timah Indonesia ke Malaysia dan Singapura

Pemerintah Soroti Maraknya Penyelundupan Timah Indonesia ke Malaysia dan Singapura

Dalam RUPS yang akan digelar mendatang, para pemegang saham memiliki wewenang penuh untuk menentukan nasib posisi direksi tersebut. Agenda RUPS akan difokuskan untuk mengambil keputusan apakah akan mencabut atau justru menguatkan keputusan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim. Apabila RUPS memutuskan untuk menguatkan keputusan penonaktifan tersebut, maka statusnya akan berubah menjadi pemberhentian tetap. Di tengah proses administratif ini, manajemen menjamin bahwa seluruh kegiatan operasional, pelayanan terhadap penumpang, serta agenda bisnis perseroan lainnya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada kendala operasional.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Garuda IndonesiaGIAA

Berita Terbaru Lainnya

BI Beri Diskon Premi Swap 12,5%, Investasi Asing KecipratanDampak Gempa Flores, Korban Meninggal Bertambah Menjadi 71 Orang dan Puluhan Ribu Warga MengungsiPemerintah Soroti Maraknya Penyelundupan Timah Indonesia ke Malaysia dan SingapuraLaba Raksasa Minuman Keras Kweichow Moutai Turun Terimbas Transisi Ekonomi ChinaBI Kucurkan Insentif ke Perbankan Rp446,5 T hingga Awal AgustusOJK Lantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner BMKSPemerintah Kucurkan Rp44 M untuk Penanganan Awal Pascagempa NTTGempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Pegadaian Salurkan Bantuan ke 6 Kabupaten

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap