Bank Indonesia (BI) secara resmi mengambil langkah strategis dengan memperluas cakupan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang berhak untuk mendapatkan insentif pemotongan premi instrumen lindung nilai (hedging). Pengumuman penting mengenai perluasan kebijakan pelonggaran ini disampaikan secara langsung oleh Penjabat Gubernur Sementara (Pgs) Bank Indonesia, Destry Damayanti. Melalui kebijakan baru tersebut, Bank Indonesia kini memutuskan untuk memasukkan investasi asing langsung atau foreign direct investment ke dalam daftar transaksi yang berhak menikmati fasilitas insentif pengurangan premi lindung nilai tersebut. Langkah ini menjadi bagian penting dari penyesuaian kebijakan moneter bank sentral.
Keputusan untuk memperluas cakupan kebijakan lindung nilai ini diambil oleh Bank Indonesia demi mencapai beberapa target penting bagi perekonomian nasional. Tujuan utamanya adalah untuk mempertebal pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri sekaligus menjaga kecukupan likuiditas rupiah di pasar domestik agar tetap stabil. Dengan terjaganya pasokan valas dan likuiditas rupiah tersebut, efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah diharapkan dapat meningkat secara signifikan. Penjabat Gubernur Sementara Bank Indonesia menjelaskan bahwa langkah pelonggaran ini memang dirancang secara khusus untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang kerap kali rentan terhadap gejolak eksternal.
Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia

Dalam skema kebijakan insentif yang baru ini, Bank Indonesia memberikan penawaran berupa diskon atau pemotongan premi sebesar 12,5% bagi transaksi Swap Jual Lindung Nilai (atau Swap Beli Lindung Nilai kepada BI). Pada ketentuan sebelumnya, transaksi swap jual beli ini memiliki cakupan yang terbatas karena hanya mencakup transaksi masuk untuk portofolio atau portfolio inflows. Namun, melalui perluasan kebijakan teranyar ini, cakupan transaksi tersebut kini diperluas secara resmi sehingga mencakup pula pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh perbankan serta investasi asing langsung (foreign direct investment).
Terkait dengan aturan teknis dan durasi pelaksanaan, transaksi swap lindung nilai yang berhak mendapatkan insentif ini dibatasi oleh ketentuan waktu tertentu. Bank Indonesia menetapkan bahwa transaksi swap lindung nilai tersebut memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan. Sementara itu, untuk masa kontrak transaksi swap lindung nilai tersebut ditetapkan dengan jangka waktu paling lama 3 tahun. Selain itu, transaksi swap lindung nilai ini juga dapat diperpanjang atau di-rollover oleh pelaku transaksi dengan ketentuan bahwa perpanjangan tersebut disesuaikan dengan sisa jangka waktu dari kontrak lindung nilai yang ada.
Pemerintah Soroti Maraknya Penyelundupan Timah Indonesia ke Malaysia dan Singapura

Pada tahap awal pelaksanaannya, insentif pemotongan premi ini baru akan diberlakukan secara eksklusif untuk lindung nilai terhadap dua mata uang utama dunia. Kedua mata uang asing yang terpilih tersebut adalah dolar Amerika Serikat (USD) dan renminbi China (RMB), baik dalam bentuk CNY maupun CNH. Kebijakan perluasan transaksi instrumen swap lindung nilai ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada minggu kedua September 2026. Adapun fasilitas pemotongan premi ini berlaku secara spesifik untuk dana pinjaman luar negeri serta investasi asing langsung yang masuk ke Indonesia mulai tanggal 1 Juli 2026.






