Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat produsen meterai palsu. Sindikat profesional ini mampu memproduksi meterai dengan tingkat kemiripan mencapai 98 persen dari bentuk aslinya berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis perpajakan.
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, pihak kepolisian membeberkan cara identifikasi paling praktis guna membedakan meterai asli dan palsu. Masyarakat cukup membasahi bagian belakang kertas meterai menggunakan air atau air liur. Jika meterai tersebut tidak menempel setelah dibasahi, dapat dipastikan bahwa produk tersebut adalah palsu karena perbedaan bahan kertas yang digunakan.
Selain metode sederhana tersebut, perbedaan mendasar juga dapat dilihat pada fitur keamanan hologram dengan menggunakan pemindai sinar ultraviolet (UV). Ketika disinari cahaya UV, hologram pada meterai palsu tidak akan berpendar. Sebaliknya, hologram pada meterai yang asli dipastikan akan berpendar saat terkena sinar tersebut.
BMKG Prakirakan Gempa Susulan di NTT Masih Berlangsung hingga 30 Hari ke Depan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya. Penindakan hukum kemudian dilaksanakan sepanjang bulan Juni hingga awal Juli di beberapa wilayah, meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Belasan tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari produsen, pendaur ulang, kurir, hingga penjual. Pelaku utama dalam pembuatan meterai ilegal ini diketahui merupakan seorang residivis pada kasus kejahatan serupa. Untuk menghasilkan produk yang sangat mirip, mereka memanfaatkan alat penekan khusus guna menciptakan efek timbul dan gradasi, menggunakan mesin jahit manual untuk membuat perforasi lubang secara presisi per lembar, serta menerapkan teknik pewarnaan khusus menyerupai sablon.
Panduan Kemendikdasmen agar Pembelajaran Tetap Berjalan bagi Satuan Pendidikan Terdampak Gempa NTT

Dalam penindakan ini, aparat menyita barang bukti berupa 3,4 juta keping meterai palsu, satu set mesin produksi, dan tiga gulung bahan baku. Setiap gulungan bahan baku diperkirakan masih bisa diolah untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai. Sindikat ini diketahui telah menjual sekitar 4 juta keping meterai palsu dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar. Secara keseluruhan, aktivitas sindikat ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan/atau Pasal 383 KUHP.






