Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Polisi Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Ungkap Cara Identifikasi Pakai Air Liur

Wahyu SuryaniDiterbitkan 20 Agu 2026 - 04.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Ungkap Cara Identifikasi Pakai Air Liur
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat produsen meterai palsu. Sindikat profesional ini mampu memproduksi meterai dengan tingkat kemiripan mencapai 98 persen dari bentuk aslinya berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis perpajakan.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, pihak kepolisian membeberkan cara identifikasi paling praktis guna membedakan meterai asli dan palsu. Masyarakat cukup membasahi bagian belakang kertas meterai menggunakan air atau air liur. Jika meterai tersebut tidak menempel setelah dibasahi, dapat dipastikan bahwa produk tersebut adalah palsu karena perbedaan bahan kertas yang digunakan.

Selain metode sederhana tersebut, perbedaan mendasar juga dapat dilihat pada fitur keamanan hologram dengan menggunakan pemindai sinar ultraviolet (UV). Ketika disinari cahaya UV, hologram pada meterai palsu tidak akan berpendar. Sebaliknya, hologram pada meterai yang asli dipastikan akan berpendar saat terkena sinar tersebut.

Baca Juga

BMKG Prakirakan Gempa Susulan di NTT Masih Berlangsung hingga 30 Hari ke Depan

BMKG Prakirakan Gempa Susulan di NTT Masih Berlangsung hingga 30 Hari ke Depan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya. Penindakan hukum kemudian dilaksanakan sepanjang bulan Juni hingga awal Juli di beberapa wilayah, meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.

Belasan tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari produsen, pendaur ulang, kurir, hingga penjual. Pelaku utama dalam pembuatan meterai ilegal ini diketahui merupakan seorang residivis pada kasus kejahatan serupa. Untuk menghasilkan produk yang sangat mirip, mereka memanfaatkan alat penekan khusus guna menciptakan efek timbul dan gradasi, menggunakan mesin jahit manual untuk membuat perforasi lubang secara presisi per lembar, serta menerapkan teknik pewarnaan khusus menyerupai sablon.

Baca Juga

Panduan Kemendikdasmen agar Pembelajaran Tetap Berjalan bagi Satuan Pendidikan Terdampak Gempa NTT

Panduan Kemendikdasmen agar Pembelajaran Tetap Berjalan bagi Satuan Pendidikan Terdampak Gempa NTT

Dalam penindakan ini, aparat menyita barang bukti berupa 3,4 juta keping meterai palsu, satu set mesin produksi, dan tiga gulung bahan baku. Setiap gulungan bahan baku diperkirakan masih bisa diolah untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai. Sindikat ini diketahui telah menjual sekitar 4 juta keping meterai palsu dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar. Secara keseluruhan, aktivitas sindikat ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan/atau Pasal 383 KUHP.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayakriminalitasDirektorat Jenderal Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Bank Indonesia Catat Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen pada Juli 2026BMKG Prakirakan Gempa Susulan di NTT Masih Berlangsung hingga 30 Hari ke DepanPanduan Kemendikdasmen agar Pembelajaran Tetap Berjalan bagi Satuan Pendidikan Terdampak Gempa NTTSeluruh Direksi dan Komisaris Mitrabahtera (MBSS) Mengundurkan Diri Menyusul Perubahan PengendaliBI Beri Diskon Premi Swap 12,5%, Investasi Asing KecipratanGaruda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza AuliaDampak Gempa Flores, Korban Meninggal Bertambah Menjadi 71 Orang dan Puluhan Ribu Warga MengungsiPemerintah Soroti Maraknya Penyelundupan Timah Indonesia ke Malaysia dan Singapura

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap