Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang gembong narkoba yang beroperasi di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka yang diketahui berinisial MR, atau yang akrab dikenal dengan julukan bos gendut, berhasil diringkus oleh petugas setelah melalui proses pengintaian yang ketat. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh petugas BNN di sebuah salon kecantikan yang berlokasi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada hari Rabu (12/8) malam. Petugas BNN bergerak melakukan penangkapan setelah sebelumnya mengawasi dan mengintai pergerakan tersangka MR saat ia terpantau keluar dari area Kampung Bahari.
Sebelum penangkapan ini berhasil dilakukan, MR alias bos gendut memang sudah lama menjadi target operasi dan berstatus sebagai buronan. Ia merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait dengan kasus narkotika yang tercatat sejak tanggal 7 November 2025. Dalam perkara hukum tersebut, MR diduga kuat terlibat langsung dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang sangat besar, yaitu seberat 98 kilogram. Tidak hanya terkait dengan kepemilikan sabu, kasus yang menjerat bos gendut ini juga mencakup kepemilikan senjata api ilegal serta sejumlah emas batangan.
Pemilihan Abang None Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Duta Budaya Jelang HUT Ke-500

Setelah penangkapan terhadap bos gendut berhasil dilakukan, pihak BNN terus melakukan penyelidikan dan mengungkap bahwa jaringan yang dikendalikan oleh MR ini memiliki jangkauan yang sangat luas. Badan Narkotika Nasional menyebutkan bahwa gembong narkoba asal Kampung Bahari ini memiliki jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Menurut keterangannya, barang haram atau narkotika yang beredar di kawasan Kampung Bahari tersebut diketahui berasal dari provinsi lain. Hal ini dapat diidentifikasi karena terdapat beberapa pelaku lain yang membawa barang haram tersebut masuk ke wilayah Kampung Bahari dari provinsi yang berbeda.
Selain fokus pada penanganan tindak pidana narkotika, pihak BNN juga tidak tinggal diam dan langsung mengembangkan penyelidikan ke arah aliran dana. BNN secara resmi telah memulai dan melakukan proses pengembangan terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka MR alias bos gendut. Dari hasil pengembangan kasus TPPU ini, petugas BNN telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berharga. Di antaranya, petugas berhasil menyita uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp1,277 miliar. Selain uang tunai tersebut, BNN juga menyita berbagai aset berharga milik tersangka MR yang nilainya ditaksir mencapai angka Rp39,950 miliar.
Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna Diusut Bareskrim Polri

Meskipun gembong utamanya telah berhasil ditangkap, operasi penindakan yang dilakukan oleh BNN masih belum berakhir. Pihak BNN kini tengah gencar memburu para tersangka lain yang diduga kuat berasosiasi dan masuk dalam jaringan sindikat narkoba yang dipimpin oleh MR. Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran secara intensif terhadap pelaku-pelaku lain tersebut. Langkah ini dilakukan agar kasus ini dapat terus dikembangkan secara menyeluruh dan membongkar tuntas semua pihak yang bersama-sama terlibat dalam sindikasi peredaran narkoba bersama tersangka MR alias bos gendut.






