Pemerintah telah menetapkan langkah untuk melaksanakan rencana penerapan tarif PPN 12 persen mulai tahun 2025 yang dijadwalkan berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kendati tarif umum mengalami kenaikan, pemerintah merilis sejumlah peraturan pelaksana guna memberikan kejelasan hukum serta fasilitas keringanan bagi sektor-sektor tertentu.
Salah satu aturan pelaksana tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025. Melalui beleid ini, pemerintah menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan, sehingga tarif efektif PPN untuk transaksi terkait tetap berada di angka 11 persen. Selain itu, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen diberikan untuk komoditas tepung terigu, gula industri, serta minyak goreng curah bermerek Minyakita, sehingga tarif efektifnya juga tertahan di angka 11 persen. Sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin, polio, hanar, serta pemakaian air mendapatkan fasilitas PPN atau tarif nol persen.
Pemerintah Beri Diskon Pajak 100 Persen, Kebijakan Insentif PPN DTP Perumahan Diperpanjang hingga Akhir 2027

Dalam sektor energi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Januari hingga Februari 2025 untuk pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan daya 2.200 watt ke bawah. Sebaliknya, pelanggan PLN dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA tetap akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Sementara itu, di wilayah khusus seperti Batam, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak berdampak pada kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Batam dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa memandang besaran tarif yang berlaku secara nasional.
Di sektor industri logam mulia, kebijakan ini memicu respons dari pelaku usaha. Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), Untung Budiharto, meminta dukungan DPR RI untuk membebaskan transaksi perak murni domestik dari PPN 12 persen. Saat ini, ekspor perak murni dibebaskan dari PPN, sedangkan transaksi dalam negeri justru dikenakan tarif PPN 12 persen. Untung juga mengusulkan penghapusan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen atas penyerahan barang atau jasa kepada BUMN berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2025. Tarif PPh tersebut dinilai memberatkan karena enam kali lebih besar dibandingkan tarif 0,25 persen yang dikenakan pada pembelian emas oleh bullion bank.
Transaksi Kripto Juni Tumbuh 24,2 Persen, Pasar Indonesia Kian Matang

Awal tahun 2025 juga ditandai dengan peluncuran beberapa kebijakan strategis lainnya. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijadwalkan mulai berjalan pada 6 Januari 2025 dengan target minimal 15 juta penerima pada Agustus 2025. Di sektor pertanian, pemerintah menyalurkan 9,55 juta ton pupuk subsidi mulai 1 Januari 2025, menaikkan HPP gabah menjadi Rp6.500 per kilogram dan jagung menjadi Rp5.500 per kilogram, serta memutuskan tidak melakukan impor beras, jagung, gula konsumsi, dan garam sepanjang 2025. Untuk sektor otomotif, opsen PKB dan BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memangkas tarif maksimal PKB menjadi 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan 6 persen untuk kepemilikan progresif, serta tarif maksimal BBNKB menjadi 12 persen. Terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada 10 Januari 2025 untuk mengatur perdagangan aset keuangan digital dan kripto.






