Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNewsPopuler
Beranda/Business

Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 dan Deretan Kebijakan Baru Pemerintah

Marthen PalutunganDiterbitkan 13 Agu 2026 - 16.56 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 dan Deretan Kebijakan Baru Pemerintah
Foto/Ilustrasi: kepri.antaranews.com.
A-A+

Pemerintah telah menetapkan langkah untuk melaksanakan rencana penerapan tarif PPN 12 persen mulai tahun 2025 yang dijadwalkan berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kendati tarif umum mengalami kenaikan, pemerintah merilis sejumlah peraturan pelaksana guna memberikan kejelasan hukum serta fasilitas keringanan bagi sektor-sektor tertentu.

Salah satu aturan pelaksana tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025. Melalui beleid ini, pemerintah menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan, sehingga tarif efektif PPN untuk transaksi terkait tetap berada di angka 11 persen. Selain itu, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen diberikan untuk komoditas tepung terigu, gula industri, serta minyak goreng curah bermerek Minyakita, sehingga tarif efektifnya juga tertahan di angka 11 persen. Sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin, polio, hanar, serta pemakaian air mendapatkan fasilitas PPN atau tarif nol persen.

Baca Juga

Pemerintah Beri Diskon Pajak 100 Persen, Kebijakan Insentif PPN DTP Perumahan Diperpanjang hingga Akhir 2027

Pemerintah Beri Diskon Pajak 100 Persen, Kebijakan Insentif PPN DTP Perumahan Diperpanjang hingga Akhir 2027

Dalam sektor energi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Januari hingga Februari 2025 untuk pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan daya 2.200 watt ke bawah. Sebaliknya, pelanggan PLN dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA tetap akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Sementara itu, di wilayah khusus seperti Batam, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak berdampak pada kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Batam dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa memandang besaran tarif yang berlaku secara nasional.

Di sektor industri logam mulia, kebijakan ini memicu respons dari pelaku usaha. Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), Untung Budiharto, meminta dukungan DPR RI untuk membebaskan transaksi perak murni domestik dari PPN 12 persen. Saat ini, ekspor perak murni dibebaskan dari PPN, sedangkan transaksi dalam negeri justru dikenakan tarif PPN 12 persen. Untung juga mengusulkan penghapusan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen atas penyerahan barang atau jasa kepada BUMN berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2025. Tarif PPh tersebut dinilai memberatkan karena enam kali lebih besar dibandingkan tarif 0,25 persen yang dikenakan pada pembelian emas oleh bullion bank.

Baca Juga

Transaksi Kripto Juni Tumbuh 24,2 Persen, Pasar Indonesia Kian Matang

Transaksi Kripto Juni Tumbuh 24,2 Persen, Pasar Indonesia Kian Matang

Awal tahun 2025 juga ditandai dengan peluncuran beberapa kebijakan strategis lainnya. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijadwalkan mulai berjalan pada 6 Januari 2025 dengan target minimal 15 juta penerima pada Agustus 2025. Di sektor pertanian, pemerintah menyalurkan 9,55 juta ton pupuk subsidi mulai 1 Januari 2025, menaikkan HPP gabah menjadi Rp6.500 per kilogram dan jagung menjadi Rp5.500 per kilogram, serta memutuskan tidak melakukan impor beras, jagung, gula konsumsi, dan garam sepanjang 2025. Untuk sektor otomotif, opsen PKB dan BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memangkas tarif maksimal PKB menjadi 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan 6 persen untuk kepemilikan progresif, serta tarif maksimal BBNKB menjadi 12 persen. Terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada 10 Januari 2025 untuk mengatur perdagangan aset keuangan digital dan kripto.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganEkonomi Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

Dua Perempuan Diusulkan Pimpin Bank Indonesia, Elang atau Merpati?Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna Diusut Bareskrim PolriPemerintah Matangkan Skema Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS KesehatanDion Markx dan Ramon Tanque Sudah Berlatih Kembali di BaliStrategi Bank Aladin Syariah Menjaga Kualitas Aset di Era DigitalDorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Shopee Rilis Program Akselerasi Produk LokalEmpat Tahun Penataan Subsidi Energi, Dari Revisi Perpres Hingga Penggolongan Desil11 Manfaat Putih Telur untuk Kesehatan, Bisa Menjaga Massa Otot

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNews

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap