Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), serta Komando Armada (Koarmada) 1 TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ketamine dalam jumlah besar di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ketamine dengan berat mencapai 1,3 ton. Kasus penyelundupan ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Bareskrim Polri, dan seluruh pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus penyelundupan skala besar ini berawal dari adanya informasi intelijen mengenai pergerakan satu unit kapal yang diduga membawa narkotika dari kawasan Teluk Thailand menuju ke wilayah perairan Indonesia. Informasi awal tersebut kemudian diperkuat dengan data intelijen tambahan yang diterima dari Taiwan Coast Guard pada awal Agustus 2026. Setelah mendapatkan kepastian mengenai posisi dan pergerakan kapal target yang telah memasuki wilayah perairan Indonesia, tim gabungan segera merancang dan mengeksekusi operasi penyekatan pada hari Kamis (6/8).
Untuk melakukan pencegatan terhadap kapal target yang diketahui bernama King Sun tersebut, TNI AL mengerahkan tiga unsur kapal perangnya, yaitu KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872. Kapal King Sun berhasil dicegat dan kemudian dikawal oleh petugas menuju ke perairan Bintan untuk menjalani pemeriksaan secara menyeluruh. Saat melakukan penggeledahan di atas kapal, petugas menemukan lokasi penyimpanan rahasia yang berada di bawah lantai kamar salah satu anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Taiwan.
Dua Perempuan Diusulkan Pimpin Bank Indonesia, Elang atau Merpati?

Di dalam ruang penyimpanan rahasia tersebut, petugas menemukan dan menyita sebanyak 65 karung. Setelah diperiksa lebih lanjut, sebanyak 64 karung di antaranya masing-masing berisi sekitar 20 bungkus teh China berwarna hijau, sedangkan satu karung lainnya berisi 18 bungkus teh serupa. Seluruh bungkus teh China tersebut diduga kuat berisi ketamine dalam bentuk kristal dengan berat bruto keseluruhan mencapai sekitar 1,3 ton. Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang berada di dalam kapal King Sun.
Delapan orang ABK yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan tersebut masing-masing memiliki inisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL. Dari hasil pemeriksaan identitas, para ABK tersebut diketahui terdiri dari satu orang warga negara Taiwan dan tujuh orang warga negara Myanmar. Seluruh ABK ini kini harus menghadapi proses hukum di Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Alur Pendaftaran dan Tahapan Seleksi CPNS serta PPPK

Terkait dengan pembagian wewenang dalam penanganan perkara ini, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa penanganannya disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kasus-kasus yang berkaitan dengan sediaan farmasi diusut oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto berwenang untuk menangani penyidikan yang berkaitan dengan narkotika dan psikotropika. Oleh karena itu, penyidikan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamine ini sepenuhnya ditangani oleh pihak Bareskrim Polri.






