Sistem pelayanan kesehatan nasional di Indonesia tengah mengalami masa transisi yang signifikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional yang selama ini terbagi dalam Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah menetapkan langkah penyesuaian untuk mengganti sistem kelas tersebut secara bertahap. Proses ini ditargetkan mulai berjalan sejak Juli 2025, dengan tenggat waktu finalisasi rincian iuran serta manfaat hingga 1 Juli 2025. Kini, publik menyoroti bagaimana kesiapan infrastruktur dan skema penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di berbagai rumah sakit.
Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menjelaskan bahwa konsep tiga kelas rawat inap standar telah disepakati dalam harmonisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Skema ini membagi ruang perawatan menjadi tiga tipe, yaitu Kelas A, Kelas B, dan Kelas C. Kelas A dirancang untuk menampung maksimal dua tempat tidur per ruangan, dilengkapi dengan pendingin udara, kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, kulkas, serta sistem pemanggil perawat (nurse call) dua arah. Sementara itu, Kelas B menampung maksimal empat tempat tidur dengan fasilitas serupa minus kulkas, serta tetap menggunakan nurse call dua arah. Adapun Kelas C memuat maksimal empat tempat tidur dengan sistem nurse call satu arah, tanpa adanya fasilitas tambahan.
11 Manfaat Putih Telur untuk Kesehatan, Bisa Menjaga Massa Otot

Selain pembagian tipe kelas tersebut, seluruh ruangan KRIS harus mematuhi standar fisik yang ketat demi kenyamanan dan keselamatan pasien. Suhu ruangan harus dijaga secara konsisten pada rentang 20 hingga 26 derajat Celsius. Sistem ventilasi juga diatur agar terjadi pertukaran udara minimal enam kali per jam. Untuk pencahayaan, standar yang ditetapkan adalah 250 lux untuk keperluan pemeriksaan atau tindakan medis, serta 50 lux untuk waktu istirahat pasien. Jarak antar-tepi tempat tidur di dalam ruangan maksimal empat tempat tidur tersebut tidak boleh kurang dari 1,5 meter.
Tantangan terbesar dalam implementasi skema baru ini terletak pada kesiapan infrastruktur rumah sakit di seluruh Indonesia. Berdasarkan data pemantauan, dari total 2.806 rumah sakit yang ada, baru 1.709 rumah sakit atau sekitar 60,9 persen yang telah memenuhi kriteria untuk menerapkan KRIS. Masih terdapat 89 rumah sakit yang dinyatakan belum siap. Tingkat kesiapan ini bervariasi berdasarkan kepemilikan fasilitas medis; rumah sakit di bawah Kemenkes sudah siap 100 persen, diikuti rumah sakit swasta sebesar 71,4 persen, dan rumah sakit BUMN sebesar 69 persen. Sementara itu, kesiapan rumah sakit kementerian lain berada di angka 58 persen, rumah sakit TNI-Polri sebesar 48 persen, dan rumah sakit milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota baru mencapai 40,2 persen.
Pemerintah Siapkan Uji Coba KRIS dan Sistem Pembayaran iDRG BPJS Kesehatan

Meskipun skema ini terus berjalan, ketetapan mengenai besaran iuran baru setelah masa peralihan dari sistem lama masih memerlukan perhatian. Pada sistem sebelumnya, iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk Kelas 1, Rp100.000 untuk Kelas 2, dan Rp42.000 untuk Kelas 3 yang mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per peserta. Peserta diwajibkan membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran dapat memicu denda maksimal hingga Rp30 juta apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali. Detail mengenai penyesuaian tarif iuran KRIS secara menyeluruh masih terus diselaraskan agar tidak memberatkan masyarakat.






