Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNewsPopuler
Beranda/Kesehatan

Pemerintah Matangkan Skema Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 13 Agu 2026 - 17.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Matangkan Skema Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Sistem pelayanan kesehatan nasional di Indonesia tengah mengalami masa transisi yang signifikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional yang selama ini terbagi dalam Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah menetapkan langkah penyesuaian untuk mengganti sistem kelas tersebut secara bertahap. Proses ini ditargetkan mulai berjalan sejak Juli 2025, dengan tenggat waktu finalisasi rincian iuran serta manfaat hingga 1 Juli 2025. Kini, publik menyoroti bagaimana kesiapan infrastruktur dan skema penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di berbagai rumah sakit.

Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menjelaskan bahwa konsep tiga kelas rawat inap standar telah disepakati dalam harmonisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Skema ini membagi ruang perawatan menjadi tiga tipe, yaitu Kelas A, Kelas B, dan Kelas C. Kelas A dirancang untuk menampung maksimal dua tempat tidur per ruangan, dilengkapi dengan pendingin udara, kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, kulkas, serta sistem pemanggil perawat (nurse call) dua arah. Sementara itu, Kelas B menampung maksimal empat tempat tidur dengan fasilitas serupa minus kulkas, serta tetap menggunakan nurse call dua arah. Adapun Kelas C memuat maksimal empat tempat tidur dengan sistem nurse call satu arah, tanpa adanya fasilitas tambahan.

Baca Juga

11 Manfaat Putih Telur untuk Kesehatan, Bisa Menjaga Massa Otot

11 Manfaat Putih Telur untuk Kesehatan, Bisa Menjaga Massa Otot

Selain pembagian tipe kelas tersebut, seluruh ruangan KRIS harus mematuhi standar fisik yang ketat demi kenyamanan dan keselamatan pasien. Suhu ruangan harus dijaga secara konsisten pada rentang 20 hingga 26 derajat Celsius. Sistem ventilasi juga diatur agar terjadi pertukaran udara minimal enam kali per jam. Untuk pencahayaan, standar yang ditetapkan adalah 250 lux untuk keperluan pemeriksaan atau tindakan medis, serta 50 lux untuk waktu istirahat pasien. Jarak antar-tepi tempat tidur di dalam ruangan maksimal empat tempat tidur tersebut tidak boleh kurang dari 1,5 meter.

Tantangan terbesar dalam implementasi skema baru ini terletak pada kesiapan infrastruktur rumah sakit di seluruh Indonesia. Berdasarkan data pemantauan, dari total 2.806 rumah sakit yang ada, baru 1.709 rumah sakit atau sekitar 60,9 persen yang telah memenuhi kriteria untuk menerapkan KRIS. Masih terdapat 89 rumah sakit yang dinyatakan belum siap. Tingkat kesiapan ini bervariasi berdasarkan kepemilikan fasilitas medis; rumah sakit di bawah Kemenkes sudah siap 100 persen, diikuti rumah sakit swasta sebesar 71,4 persen, dan rumah sakit BUMN sebesar 69 persen. Sementara itu, kesiapan rumah sakit kementerian lain berada di angka 58 persen, rumah sakit TNI-Polri sebesar 48 persen, dan rumah sakit milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota baru mencapai 40,2 persen.

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Uji Coba KRIS dan Sistem Pembayaran iDRG BPJS Kesehatan

Pemerintah Siapkan Uji Coba KRIS dan Sistem Pembayaran iDRG BPJS Kesehatan

Meskipun skema ini terus berjalan, ketetapan mengenai besaran iuran baru setelah masa peralihan dari sistem lama masih memerlukan perhatian. Pada sistem sebelumnya, iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk Kelas 1, Rp100.000 untuk Kelas 2, dan Rp42.000 untuk Kelas 3 yang mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per peserta. Peserta diwajibkan membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran dapat memicu denda maksimal hingga Rp30 juta apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali. Detail mengenai penyesuaian tarif iuran KRIS secara menyeluruh masih terus diselaraskan agar tidak memberatkan masyarakat.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemenkesBPJS KesehatanKRIS

Berita Terbaru Lainnya

Dua Perempuan Diusulkan Pimpin Bank Indonesia, Elang atau Merpati?Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna Diusut Bareskrim PolriDion Markx dan Ramon Tanque Sudah Berlatih Kembali di BaliStrategi Bank Aladin Syariah Menjaga Kualitas Aset di Era DigitalDorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Shopee Rilis Program Akselerasi Produk LokalPenerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 dan Deretan Kebijakan Baru PemerintahEmpat Tahun Penataan Subsidi Energi, Dari Revisi Perpres Hingga Penggolongan Desil11 Manfaat Putih Telur untuk Kesehatan, Bisa Menjaga Massa Otot

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNews

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap