Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara resmi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut dilakukan secara langsung di Jakarta. Dokumen LHP diserahkan oleh Anggota I BPK RI yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Meskipun berhasil mempertahankan opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan dan sorotan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM








