Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) secara resmi telah meminta Presiden AS Donald Trump untuk menghentikan proyek pembangunan ballroom yang terletak di sisi timur Gedung Putih. Langkah hukum ini menjadi sorotan besar karena proyek tersebut memakan anggaran yang sangat fantastis. Pembangunan ballroom di kawasan Gedung Putih tersebut dilaporkan menelan biaya mencapai US$ 400 juta, atau jika dikonversikan setara dengan Rp 7,16 triliun dengan asumsi nilai tukar Rp 17.900. Proyek megah ini kini harus terhenti sementara menyusul adanya keputusan dari lembaga peradilan federal tersebut.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Banding AS untuk Wilayah Distrik Columbia. Dalam pernyataannya, pihak pengadilan menerangkan bahwa presiden bukanlah pemilik dari Gedung Putih, sehingga segala bentuk pembangunan baru di area tersebut pada dasarnya dilarang. Menurut pandangan hukum pengadilan tersebut, setiap Presiden Amerika Serikat yang menjabat hanyalah berstatus sebagai penghuni sementara dan bukan pemilik sah dari bangunan bersejarah tersebut. Oleh karena itu, pihak eksekutif tidak dapat mengubah bentuk fisik dasar dari Gedung Putih tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kongres. Sebagai informasi, ballroom yang saat ini sedang dalam proses pembangunan di sisi timur itu direncanakan memiliki luas mencapai 8.360 meter persegi.








