Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Ekonomi

BPKH Usulkan 3 Poin Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk Atasi Mismatch Aturan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 5 Agu 2026 - 22.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BPKH Usulkan 3 Poin Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk Atasi Mismatch Aturan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mendorong dimasukkannya tiga poin utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Usulan tersebut dipaparkan secara mendalam saat ia menjadi narasumber dalam Podcast Money Honey CNNIndonesia bertajuk 'Blak-blakan Kepala Badan BPKH soal Pengelolaan Keuangan Haji' pada Selasa (4/8) malam. Langkah pengajuan revisi undang-undang ini dipandang sangat krusial untuk menyelaraskan regulasi pengelolaan dana dengan pembaruan aturan penyelenggaraan ibadah haji yang telah disahkan sebelumnya.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
Fadlul menyoroti keberadaan jurang perbedaan atau mismatch regulasi yang dialami BPKH saat ini. Pemerintah diketahui telah merevisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji, di mana salah satu keputusan strategisnya adalah mengalihkan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji dan Umrah. Kendati aturan penyelenggaraannya telah diperbarui, kerangka hukum pengelolaan keuangan haji masih menggunakan regulasi lama, yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Kondisi ini dinilai memicu ketidaksinkronan tata kelola ketika BPKH harus beroperasi menggunakan acuan lama di tengah struktur penyelenggara haji yang baru.

Poin pertama yang diusulkan oleh Fadlul berfokus pada penguatan kelembagaan BPKH secara menyeluruh. Dalam poin ini, pihak BPKH meminta kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperjelas serta mempertegas kewenangan dan fungsi dari dewan pengawas BPKH. Ketidakjelasan fungsi dan kerangka birokrasi yang ada dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 dianggap membebani efisiensi kerja lembaga. Sebagai gambaran kerumitan prosedur saat ini, BPKH harus melalui proses administrasi yang sangat panjang hingga membutuhkan sampai dengan 14 tanda tangan hanya untuk mengeksekusi setiap sen investasi yang hendak dilakukan.

Baca Juga

Sri Mulyani Ditunjuk Pimpin Penggalangan Pendanaan Bank Dunia untuk Negara Miskin

Sri Mulyani Ditunjuk Pimpin Penggalangan Pendanaan Bank Dunia untuk Negara Miskin

Poin kedua yang menjadi perhatian utama BPKH dalam usulan revisi tersebut berkaitan dengan penguatan instrumen investasi dana haji. Pihak BPKH berkeinginan agar jenis dan fleksibilitas instrumen investasi yang dapat diakses oleh dana haji bisa semakin diperkuat dan diperluas melalui payung hukum yang baru. Penguatan instrumen ini dinilai sangat penting untuk menjawab tuntutan penyerapan hasil investasi yang lebih maksimal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi BPKH dalam menempatkan dana kelolaan pada portofolio syariah yang produktif.

Kebutuhan akan penguatan instrumen investasi ini juga dipicu oleh tingginya ekspektasi publik yang diwakili oleh Komisi 8 DPR RI. Fadlul menyampaikan bahwa Komisi 8 DPR RI berharap agar nilai manfaat atau hasil investasi dari pengelolaan dana haji dapat dioptimalkan lebih tinggi lagi, bahkan terdapat harapan agar imbal hasil tersebut mampu mencapai angka dua digit (double digit). Namun, pencapaian target tersebut menghadapi kendala nyata di lapangan mengingat rezim keuangan dan investasi saat ini umumnya masih berada pada tingkat satu digit (single digit).

Baca Juga

Rupiah Menguat ke Rp17.974 per Dolar AS Pagi Ini

Rupiah Menguat ke Rp17.974 per Dolar AS Pagi Ini

Menurut Fadlul, sangat sulit bagi BPKH untuk merealisasikan ekspektasi nilai manfaat double digit apabila lembaga tersebut hanya berpatokan pada instrumen investasi syariah yang tersedia saat ini di bawah aturan lama. Oleh sebab itu, tiga poin usulan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 diharapkan dapat segera dibahas oleh pembuat undang-undang. Penyesuaian aturan ini dinilai menjadi kunci utama untuk menghapus ketidaksinkronan regulasi, menyederhanakan rantai birokrasi investasi, serta membuka peluang pengembangan instrumen syariah yang lebih berdaya saing demi kemaslahatan jemaah haji Indonesia.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPKHDana HajiFadlul ImansyahRevisi UUKomisi 8 DPR RI

Berita Terbaru Lainnya

Sri Mulyani Ditunjuk Pimpin Penggalangan Pendanaan Bank Dunia untuk Negara MiskinRupiah Menguat ke Rp17.974 per Dolar AS Pagi IniPemberdayaan Perempuan Ultra Mikro Jadi Langkah PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Daerah 3TBooth Mitsubishi Motors di GIIAS 2026 Hadirkan Lini Kendaraan Hybrid dan Area Edukasi InteraktifPendaftar MagangHub Tembus 400 Ribu Orang, Kemenaker Siapkan Seleksi Tahap Pertama dan Pelatihan VokasiMendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas demi Cegah KorupsiMKD DPR RI Agendakan Rapat Pimpinan Pekan Depan Bahas Laporan Kasus 'Kayak Sirkus' Deddy SitorusJakarta Selatan Diprediksi Hujan Ringan Sore Ini

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap