Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mendorong dimasukkannya tiga poin utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Usulan tersebut dipaparkan secara mendalam saat ia menjadi narasumber dalam Podcast Money Honey CNNIndonesia bertajuk 'Blak-blakan Kepala Badan BPKH soal Pengelolaan Keuangan Haji' pada Selasa (4/8) malam. Langkah pengajuan revisi undang-undang ini dipandang sangat krusial untuk menyelaraskan regulasi pengelolaan dana dengan pembaruan aturan penyelenggaraan ibadah haji yang telah disahkan sebelumnya.








