Pelarian pria berinisial S (40), tersangka kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, berakhir di tangan kepolisian. Tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang.
Penangkapan S dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan setelah tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak posisi persembunyiannya. S diketahui buron setelah terlibat aksi pembobolan rumah di Kampung Sarakan pada 18 Juli 2026.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya, ST, yang sudah lebih dulu ditahan. Keduanya menyasar kediaman korban bernama Sri Tanti saat ditinggal pergi dalam keadaan kosong.
209 Penerbangan Batal, Begini Nasib Penumpang di Soekarno Hatta

Dalam aksinya, S bertindak sebagai eksekutor yang masuk menyusup ke dalam rumah, sedangkan ST mengawasi situasi di luar. Korban yang baru pulang mendapati pintu belakang kediamannya telah terbuka dan kondisi kamar dalam keadaan berantakan. Akibat pembobolan tersebut, satu unit ponsel pintar dan emas seberat 30 gram raib digondol pelaku.
Emas seberat 30 gram hasil curian tersebut telah dijual oleh tersangka untuk melunasi utang serta mencukupi kebutuhan sehari-hari. Meski emas korban telah ludes terjual, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya.
Warga Pondok Cabe Tangsel Terdampak Sebaran Hujan Abu Gunung Anak Krakatau

Atas tindak kejahatan tersebut, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Menanggapi kejadian ini, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama, termasuk saling berkoordinasi dengan tetangga dan menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Warga yang mendapati aktivitas mencurigakan diminta segera melapor melalui layanan call center 110 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat.






