Sejumlah perwira tinggi atau Pati Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyandang pangkat Komisaris Jenderal atau jenderal bintang tiga dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, para personel Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lahir pada tahun 1968, atau yang akan genap berusia 58 tahun pada tahun 2026, pada dasarnya telah memasuki batas usia pensiun. Ketentuan mengenai usia purna tugas bagi para anggota kepolisian tersebut secara resmi diatur dalam perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam regulasi hasil perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, tidak hanya diatur mengenai batas usia pensiun reguler, tetapi juga terdapat ketentuan mengenai skema perpanjangan masa dinas. Skema perpanjangan masa dinas aktif selama satu tahun tersebut dapat diberikan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu persyaratan yang menjadi dasar dalam pemberian perpanjangan masa tugas selama satu tahun tersebut adalah pertimbangan yang didasarkan pada tahun kelahiran dari masing-masing personel kepolisian.
Beberapa pejabat tinggi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masuk dalam kategori batas usia pensiun pada tahun 2026 ini di antaranya adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kabaharkam Polri, Komjen Karyoto. Berdasarkan data kelahiran, Komjen Karyoto lahir pada tanggal 27 Oktober 1968. Dengan demikian, perwira tinggi berpangkat jenderal bintang tiga tersebut akan genap berusia 58 tahun pada tahun 2026, sehingga secara otomatis memasuki masa pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang saat ini berlaku.
Jokowi Dikabarkan Terbang ke NTT Temui Korban Gempa di Sikka

Selain Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat tinggi kepolisian lainnya yang juga memasuki batas usia purna tugas adalah Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi atau Astamaops Polri, Komjen Fadil Imran. Komjen Fadil Imran diketahui lahir pada tanggal 14 Agustus 1968. Sama halnya dengan Komjen Karyoto, perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal ini juga akan genap menginjak usia 58 tahun pada tahun 2026, yang berarti dirinya masuk ke dalam kategori personel kepolisian yang memasuki masa pensiun berdasarkan aturan batas usia dinas.
Di samping kedua nama pejabat tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, turut menjadi bagian dari jajaran perwira tinggi berpangkat bintang tiga yang telah mencapai batas usia pensiun. Komjen Dedi Prasetyo merupakan perwira tinggi kepolisian yang lahir pada tanggal 26 Juli 1968. Oleh karena itu, pada tahun 2026 ini, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut juga genap berusia 58 tahun dan menyentuh batas akhir masa tugas reguler yang ditetapkan.
Sudah 10 Jam, Api yang Melahap Pabrik Lampu di Tangerang Belum Padam

Meskipun telah mencapai batas usia pensiun pada tahun 2026, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Dedi Prasetyo diproyeksikan akan memperoleh perpanjangan masa dinas. Sesuai dengan skema perpanjangan masa tugas yang diatur dalam perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Dedi Prasetyo diproyeksikan bakal menerima perpanjangan masa dinas aktif selama kurun waktu satu tahun. Pemberian perpanjangan masa tugas selama satu tahun bagi jenderal bintang tiga tersebut akan disahkan dan diterbitkan melalui instrumen Keputusan Presiden atau Keppres.






