Sejumlah perwira tinggi atau Pati Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyandang pangkat Komisaris Jenderal atau jenderal bintang tiga dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, para personel Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lahir pada tahun 1968, atau yang akan genap berusia 58 tahun pada tahun 2026, pada dasarnya telah memasuki batas usia pensiun. Ketentuan mengenai usia purna tugas bagi para anggota kepolisian tersebut secara resmi diatur dalam perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam regulasi hasil perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, tidak hanya diatur mengenai batas usia pensiun reguler, tetapi juga terdapat ketentuan mengenai skema perpanjangan masa dinas. Skema perpanjangan masa dinas aktif selama satu tahun tersebut dapat diberikan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu persyaratan yang menjadi dasar dalam pemberian perpanjangan masa tugas selama satu tahun tersebut adalah pertimbangan yang didasarkan pada tahun kelahiran dari masing-masing personel kepolisian.








