Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Daftar Komjen Polri yang Memasuki Batas Usia Pensiun pada Tahun 2026

Uria KilaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar Komjen Polri yang Memasuki Batas Usia Pensiun pada Tahun 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Sejumlah perwira tinggi atau Pati Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyandang pangkat Komisaris Jenderal atau jenderal bintang tiga dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, para personel Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lahir pada tahun 1968, atau yang akan genap berusia 58 tahun pada tahun 2026, pada dasarnya telah memasuki batas usia pensiun. Ketentuan mengenai usia purna tugas bagi para anggota kepolisian tersebut secara resmi diatur dalam perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam regulasi hasil perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, tidak hanya diatur mengenai batas usia pensiun reguler, tetapi juga terdapat ketentuan mengenai skema perpanjangan masa dinas. Skema perpanjangan masa dinas aktif selama satu tahun tersebut dapat diberikan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu persyaratan yang menjadi dasar dalam pemberian perpanjangan masa tugas selama satu tahun tersebut adalah pertimbangan yang didasarkan pada tahun kelahiran dari masing-masing personel kepolisian.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Beberapa pejabat tinggi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masuk dalam kategori batas usia pensiun pada tahun 2026 ini di antaranya adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kabaharkam Polri, Komjen Karyoto. Berdasarkan data kelahiran, Komjen Karyoto lahir pada tanggal 27 Oktober 1968. Dengan demikian, perwira tinggi berpangkat jenderal bintang tiga tersebut akan genap berusia 58 tahun pada tahun 2026, sehingga secara otomatis memasuki masa pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang saat ini berlaku.

Baca Juga

Kunjungi IKN, Rahayu Saraswati Takjub Air Keran Bisa Langsung Diminum

Kunjungi IKN, Rahayu Saraswati Takjub Air Keran Bisa Langsung Diminum

Selain Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat tinggi kepolisian lainnya yang juga memasuki batas usia purna tugas adalah Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi atau Astamaops Polri, Komjen Fadil Imran. Komjen Fadil Imran diketahui lahir pada tanggal 14 Agustus 1968. Sama halnya dengan Komjen Karyoto, perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal ini juga akan genap menginjak usia 58 tahun pada tahun 2026, yang berarti dirinya masuk ke dalam kategori personel kepolisian yang memasuki masa pensiun berdasarkan aturan batas usia dinas.

Di samping kedua nama pejabat tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, turut menjadi bagian dari jajaran perwira tinggi berpangkat bintang tiga yang telah mencapai batas usia pensiun. Komjen Dedi Prasetyo merupakan perwira tinggi kepolisian yang lahir pada tanggal 26 Juli 1968. Oleh karena itu, pada tahun 2026 ini, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut juga genap berusia 58 tahun dan menyentuh batas akhir masa tugas reguler yang ditetapkan.

Baca Juga

Rumah Kontrakan Anggota Polri di Karawang Dirusak Sekelompok Orang Bersenjata Tajam

Rumah Kontrakan Anggota Polri di Karawang Dirusak Sekelompok Orang Bersenjata Tajam

Meskipun telah mencapai batas usia pensiun pada tahun 2026, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Dedi Prasetyo diproyeksikan akan memperoleh perpanjangan masa dinas. Sesuai dengan skema perpanjangan masa tugas yang diatur dalam perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Dedi Prasetyo diproyeksikan bakal menerima perpanjangan masa dinas aktif selama kurun waktu satu tahun. Pemberian perpanjangan masa tugas selama satu tahun bagi jenderal bintang tiga tersebut akan disahkan dan diterbitkan melalui instrumen Keputusan Presiden atau Keppres.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriKomjen PolriPensiunDedi PrasetyoFadil ImranKaryoto

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan QRIS Antarnegara dan Fakta Menarik Transaksi Digital hingga Triwulan I 2026Gempa Dangkal Magnitudo 4,7 Guncang Kawasan Campi Flegrei di NapoliGelombang Migran Masuk Ceuta, 57 Orang Tewas dan Puluhan Ribu Dipulangkan ke MarokoKunjungi IKN, Rahayu Saraswati Takjub Air Keran Bisa Langsung DiminumPemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal Jakarta dan Surabaya Menjelang Agustus Jadi SorotanDTKJ Nilai Tarif Baru Transbandara Rute Blok M-Soekarno-Hatta Rp 15.000 Sangat WajarRumah Kontrakan Anggota Polri di Karawang Dirusak Sekelompok Orang Bersenjata TajamKetua Umum Kadin Anindya Bakrie Beberkan Hasil Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap