Kebakaran hebat yang melanda pabrik lampu di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, belum berhasil dipadamkan sepenuhnya hingga Rabu (16/9) malam. Meski operasi pemadaman telah berlangsung selama lebih dari 10 jam, kobaran api masih tampak membakar sejumlah titik di area industri tersebut.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangerang, Andia S Rahman, mengungkapkan bahwa area yang terdampak amukan api terus meluas hingga mencapai sekitar 1 hektare. Api merambat dengan cepat dan memicu kepulan asap pekat di sekitar lokasi kejadian.
Penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Kendati demikian, dugaan sementara mengarah pada korsleting atau hubungan arus pendek listrik di salah satu gudang penyimpanan pabrik.
Polri, Korban Tenggelam KM Virgo 8 Tetap Bisa Diidentifikasi

Proses pemadaman menghadapi berbagai kendala berat di lapangan. Petugas pemadam kebakaran harus berhadapan dengan material serta bahan baku pabrik yang sangat mudah terbakar dan terus memicu titik api baru, sehingga sulit untuk dijinakkan secara cepat. Selain material yang rawan, pasokan air yang lokasinya cukup jauh dari titik kebakaran sempat menyebabkan operasi penyemprotan terhenti sementara.
Hingga Rabu malam, personel pemadam kebakaran telah berhasil melokalisasi dan memadamkan api di bagian depan kompleks pabrik. Penanganan kemudian dipusatkan ke area belakang bangunan, tempat penyimpanan berbagai komponen dan barang elektronik yang masih membara.
Viral Rombongan Moge Cekcok dengan Pengendara Mobil di Ciputat, Tangsel, Ini Klarifikasi MBCI Bogor

Berdasarkan laporan dari petugas Palang Merah Indonesia (PMI), tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam peristiwa ini. Penanganan medis di lokasi difokuskan pada petugas damkar yang mengalami luka ringan serta bantuan terapi oksigen bagi personel yang mengalami sesak napas akibat pekatnya asap kebakaran.
Mengenai dampak kerusakan ekonomi, total nilai kerugian material akibat kebakaran skala besar ini belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap penghitungan oleh pihak manajemen perusahaan.






