Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memilih bungkam saat dimintai tanggapan mengenai kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahlil tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media mengenai status hukum Fahd Arafiq dengan alasan harus segera bergegas mengikuti agenda rapat sehingga tidak dapat memberikan tanggapan.
Sikap serupa juga ditunjukkan Bahlil saat ditanya mengenai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sekaligus politikus Partai Golkar, Nusron Wahid. Bahlil enggan memberikan pernyataan maupun komentar apa pun mengenai hal tersebut.
Kaitan Perkara HGB Summarecon di ATR/BPN
Nama Nusron Wahid sendiri turut disebut dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berkaitan dengan penanganan perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka.
Terseret Skandal Korupsi, Jaksa Agung Ini Nekat Kabur ke Luar Negeri

Sementara itu, penetapan Fahd Arafiq sebagai tersangka oleh KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon serta dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Status Residivis Fahd Arafiq
Penetapan tersangka dalam perkara anyar ini menambah panjang rekam jejak hukum Fahd Arafiq. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perkara terbaru ini membuat catatan hukum Fahd menjadi yang ketiga kalinya. Taufik menegaskan bahwa riwayat tersebut membuat politikus Partai Golkar itu kini masuk ke dalam kategori residivis tindak pidana korupsi.
Trump Kian Kalap "Gunduli" Ekonomi Iran, China Siap Jadi Juru Selamat?

Sebelumnya, Fahd tercatat sudah dua kali tersandung kasus korupsi dan menjalani masa hukuman pidana. Kasus pertama adalah perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada tahun 2011. Kemudian pada tahun 2017, ia kembali divonis bersalah dan menjalani hukuman atas kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.






