Perselisihan antara anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, dan Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) kini resmi bergulir ke ranah etik dewan. KWP secara resmi melaporkan legislator tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akibat pernyataan "kayak sirkus" yang terlontar dalam agenda rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pelaporan ini menjadi puncak kekecewaan awak media parlemen setelah tenggat waktu permintaan maaf secara terbuka tidak dipenuhi.
Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis, 30 Juli 2026, tatkala para wartawan tengah bertugas memantau jalannya rapat Komisi II DPR RI dari luar pintu ruang rapat di kompleks Senayan, Jakarta. Dinamika liputan berubah saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tiba di lokasi dan beranjak menuju ruangan. Ketika pintu ruang rapat Komisi II yang semula tertutup itu dibuka dan Sufmi Dasco melangkah masuk, para jurnalis pun bergegas mendokumentasikan kehadiran Pimpinan DPR tersebut dengan ikut menyerbu masuk ke dalam ruangan. Tak lama dari momen tersebut, terdengar ucapan dari Deddy Sitorus yang mengatakan "kayak sirkus" serta berucap "ke atas".
Merespons ucapan tersebut, Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra menyuarakan keberatan keras. Pihaknya menganggap Deddy telah menyebut wartawan seperti sirkus. KWP memberikan waktu 1x24 jam kepada Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Di sisi lain, Deddy Sitorus secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah melabeli wartawan sebagai "gerombolan sirkus" saat rapat Komisi II DPR berlangsung. Deddy memberikan klarifikasi bahwa lontaran protesnya saat rapat ditujukan pada situasi yang dinilainya semrawut, khususnya bagi para tenaga ahli (TA) dan staf yang bergerombol di dalam ruang rapat, padahal tempat sudah disediakan di area balkon.
WN China Ditangkap karena Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat

Lantaran desakan permintaan maaf tidak dipenuhi, KWP melanjutkan persoalan ini ke jalur kelembagaan. Pada Jumat, 31 Juli 2026 pagi, KWP resmi menyerahkan berkas laporan ke MKD DPR RI yang tercatat dengan nomor pengaduan 78. Erwin Syahputra menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena pihak KWP sudah meminta permintaan maaf secara terbuka, namun Deddy menyatakan tidak mau melakukannya. Untuk memperkuat aduannya, KWP turut menyertakan sejumlah alat bukti ke MKD. Bukti tersebut meliputi surat laporan, rekaman video yang memuat ucapan Deddy Sitorus pada rapat Komisi II, serta sebuah flashdisk sebagai dokumentasi pendukung.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari KWP tersebut pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Nazaruddin menjelaskan bahwa meskipun DPR RI saat ini sedang memasuki masa reses, MKD langsung menggelar koordinasi bersama jajaran wakil ketua, pimpinan, dan anggota MKD untuk menentukan sikap serta jadwal pemanggilan pihak-pihak terkait. Nazaruddin menambahkan bahwa jika penanganan perkara ini dinilai sangat mendesak, MKD siap mengajukan izin resmi kepada pimpinan DPR RI demi melakukan pemanggilan terhadap Deddy Sitorus di tengah masa reses.
Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Sementara itu, Deddy Sitorus menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan laporan yang diajukan oleh KWP ke MKD DPR RI. Ia menyebut bahwa pelaporan tersebut merupakan hak dari wartawan parlemen. Deddy meyakini proses yang berjalan nantinya akan memperjelas fakta seputar siapa yang berdusta dan memfitnah dalam perkara ini. Selain bersiap menghadapi proses di dewan etik jika diperlukan, legislator Fraksi PDIP tersebut juga mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya kini tengah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan guna merespons masalah ini.






