Peringatan tiga puluh tahun peristiwa penyerbuan kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia atau yang dikenal sebagai tragedi Kudatuli pada 27 Juli 1996 kembali memicu desakan penegakan hukum. Dalam siaran pers pada Senin, 27 Juli, Amnesty International Indonesia menilai negara hingga kini belum menghadirkan keadilan yang nyata bagi para korban maupun keluarga korban peristiwa kelam di era Orde Baru tersebut. Situasi yang dinilai melanggengkan impunitas ini mendorong munculnya tuntutan baru agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera mengambil langkah konkret dengan membuka penyelidikan projustisia.








