Peringatan tiga puluh tahun peristiwa penyerbuan kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia atau yang dikenal sebagai tragedi Kudatuli pada 27 Juli 1996 kembali memicu desakan penegakan hukum. Dalam siaran pers pada Senin, 27 Juli, Amnesty International Indonesia menilai negara hingga kini belum menghadirkan keadilan yang nyata bagi para korban maupun keluarga korban peristiwa kelam di era Orde Baru tersebut. Situasi yang dinilai melanggengkan impunitas ini mendorong munculnya tuntutan baru agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera mengambil langkah konkret dengan membuka penyelidikan projustisia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan bahwa langkah hukum mendesak dilakukan karena adanya indikasi fakta baru mengenai keberadaan lokasi kuburan jenazah korban Kudatuli yang tidak dikenal. Menurutnya, investigasi menyeluruh terhadap makam-makam tanpa identitas dari kerusuhan tahun 1996 tersebut dapat menjadi bukti kunci untuk mengonfirmasi keberadaan korban di luar data resmi yang selama ini tercatat. Oleh karena itu, Komnas HAM diminta menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM secara transparan dan mempublikasikan perkembangannya kepada masyarakat. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat juga didesak segera mengambil peran dengan mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus tersebut.
3 Sekuriti Jadi Saksi Dugaan Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Bekasi

Desakan serupa disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam acara peringatan tiga puluh tahun peristiwa Kudatuli pada Minggu, 26 Juli. Hasto meminta pemerintah menggelar kembali penyelidikan yustisial serta pengadilan koneksitas guna mengungkap dalang di balik peristiwa yang memakan korban jiwa tersebut. Ia menekankan bahwa negara memiliki utang kepada masyarakat untuk menjawab siapa perancang pembunuhan demokrasi dan ke mana perginya para korban yang hilang. Mengutip pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Hasto menegaskan tuntutan ini bukan didasari dendam, melainkan kewajiban moral negara berpancasila. Ia menyebut luka Kudatuli bukan sekadar luka partai, melainkan luka Republik Indonesia akibat kekuasaan yang menindas di masa lalu.
Peristiwa Kudatuli merujuk pada penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat, di bawah masa kepresidenan Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto. Saat itu, kantor yang dikendalikan oleh pendukung Megawati Soekarnoputri berdasarkan hasil Kongres Surabaya 1993 diserbu oleh kelompok pendukung Soerjadi berdasarkan hasil Kongres Medan 1996. Terkait dampak peristiwa, terdapat perbedaan catatan antara lembaga negara dan laporan independen. Komnas HAM menyimpulkan adanya enam bentuk pelanggaran HAM serius, termasuk pelanggaran atas kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari perlakuan keji, serta perlindungan jiwa dan harta benda, dengan rincian lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Sementara itu, laporan awal Amnesty International pada 30 Juli 1996 mencatat 206 hingga 241 orang ditangkap aparat keamanan, sedikitnya 90 orang luka-luka, lima hingga tujuh orang dilaporkan meninggal, serta klaim PDI mengenai 28 orang yang masih belum ditemukan di luar mereka yang berada di rumah sakit, ditahan, atau bersembunyi.
Gibran Tinjau Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng di Palangka Raya dan Serahkan Bantuan Medis

Upaya hukum yang pernah ditempuh pemerintah melalui pengadilan koneksitas pada rentang tahun 2002 hingga 2003 dinilai belum menyeluruh karena hanya menghadirkan para terdakwa yang bertanggung jawab di tingkat lapangan. Berdasarkan pemberitaan pada masa itu, pengadilan menjatuhkan vonis dua bulan sepuluh hari penjara kepada seorang warga sipil bernama Jonathan Marpaung yang terbukti mengerahkan massa dan melempar batu ke kantor PDI. Sebaliknya, dua perwira militer yang disidang, yaitu Budi Purnama dan Suharto, justru divonis bebas. Usman Hamid mengingatkan bahwa membiarkan kasus ini tetap mengambang sama artinya dengan membiarkan negara terus melanggengkan impunitas dan secara sadar mengubur keadilan bagi para korban.






