Kejaksaan Negeri Subang resmi menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Kasus ini berkaitan langsung dengan penerbitan Surat Keterangan Desa dalam proses pelepasan hak atas tanah yang dibeli oleh PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS) di wilayah Desa Parigimulya sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Dalam penyidikan, AS diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli oleh pihak PT KITS. Permintaan uang tersebut disertai dengan ancaman dari sang kepala desa. Jika perusahaan tidak menyetorkan dana yang diminta, AS mengancam tidak akan menandatangani Surat Keterangan Desa serta menolak bertindak sebagai saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pemerintah Targetkan E20 Terealisasi 2 Tahun Mendatang, Siapkan 2 Juta Hektare Tebu

Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, total luasan tanah yang telah dibebaskan oleh PT KITS mencapai 1.717.884 meter persegi. Dari praktik pemerasan yang berjalan selama kurun waktu 2019 hingga 2025 tersebut, AS diduga telah menerima total uang mencapai Rp1.374.307.200. Seluruh uang hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Menyusul penetapan status tersangka, Kejaksaan Negeri Subang langsung mengambil langkah penahanan terhadap AS selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang guna mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.
MK Perintahkan Pemerintah & DPR Tata Ulang Kelembagaan Bakamla

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026.






