Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Diduga Peras Investor Rp1,3 Miliar, Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 17 Sep 2026 - 00.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Diduga Peras Investor Rp1,3 Miliar, Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Kejaksaan Negeri Subang resmi menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Kasus ini berkaitan langsung dengan penerbitan Surat Keterangan Desa dalam proses pelepasan hak atas tanah yang dibeli oleh PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS) di wilayah Desa Parigimulya sepanjang periode 2019 hingga 2025.

Dalam penyidikan, AS diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli oleh pihak PT KITS. Permintaan uang tersebut disertai dengan ancaman dari sang kepala desa. Jika perusahaan tidak menyetorkan dana yang diminta, AS mengancam tidak akan menandatangani Surat Keterangan Desa serta menolak bertindak sebagai saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga

Pemerintah Targetkan E20 Terealisasi 2 Tahun Mendatang, Siapkan 2 Juta Hektare Tebu

Pemerintah Targetkan E20 Terealisasi 2 Tahun Mendatang, Siapkan 2 Juta Hektare Tebu

Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, total luasan tanah yang telah dibebaskan oleh PT KITS mencapai 1.717.884 meter persegi. Dari praktik pemerasan yang berjalan selama kurun waktu 2019 hingga 2025 tersebut, AS diduga telah menerima total uang mencapai Rp1.374.307.200. Seluruh uang hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Menyusul penetapan status tersangka, Kejaksaan Negeri Subang langsung mengambil langkah penahanan terhadap AS selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang guna mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.

Baca Juga

MK Perintahkan Pemerintah & DPR Tata Ulang Kelembagaan Bakamla

MK Perintahkan Pemerintah & DPR Tata Ulang Kelembagaan Bakamla

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sumber: Tirto

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Korupsi

Berita Terbaru Lainnya

Prabowo Larang Keras Pembakaran Hutan dan Lahan!BBM E20 Ditargetkan Berproduksi dalam Dua Tahun, Lahan Tebu 2 Juta Hektare DisiapkanBlok M, Kota Tua, dan Misi MRT Hidupkan Sudut-sudut JakartaPemerintah Targetkan E20 Terealisasi 2 Tahun Mendatang, Siapkan 2 Juta Hektare TebuMK Perintahkan Pemerintah & DPR Tata Ulang Kelembagaan BakamlaSuahasil Buka Peluang Evaluasi Perombakan Pejabat DJP dan DJBC Warisan PurbayaMenPAN RB Bakal Temui Menkeu Baru Bahas Gaji PNS Pindah ke HimbaraNasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap